visitaaponce.com

Polda Sumsel Amankan 22 Pencuri Buah Sawit

Polda Sumsel Amankan 22 Pencuri Buah Sawit
Polda tangkap 22 pencuri buah sawit(MI/Dwi Apriani)

KEPOLISIAN  Daerah Sumatra Selatan menangkap sebanyak 22 orang pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Dalam rilis ungkap kasus, Senin (25/10), polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam
buah jorok.

Lalu satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit. Dari 22 orang tersangka, sebanyak tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan, 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.

‘’Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,’’ kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (25/10).

Hisar mengatakan, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu. Korban yang mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah ini kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021.

‘’Modusnya, para tersangka ini sudah tahu dengan kondisi kebun dan mempersiapkan alat dan sebagainya sebelum melakukan aksinya. Sudah terorganisir, daan saat ini masih dalam pengembangan kita,’’ terang Kombes Pol Hisar.

Sementara itu, PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk mengapresiasi kinerja Polda Sumsel melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di wilayah kerja Lonsum. Karena, aksi penjarahan menciptakan ketidaknyaman dan keresahan.

Baca juga : Kemenhan Sosialisasi Penguatan Nilai Kebangsaan di Kodim 1608 Bima

‘’Kami berterima kasih dan mengapresiasi Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Melakukan langkah tegas menangkap para pihak yang melakukan tindakan pidana di kebun Lonsum," tegas Agus Lawyer, kuasa hukum Lonsum.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana tentunya memberikan ketenangan dan kenyamanan khususnya PT Lonsum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan umumnya kepada para investor yang beraktivitas di Provinsi Sumsel.

"Kami berharap kepada pihak lainnya dan masyarakat untuk tidak percaya dengan isu-isu yang merugikan. Sehingga, melakukan tindak pidana seperti yang terjadi di Divisi 5 Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan wilayah usaha lainnya di Provinsi Sumsel," jelas dia.

Selain itu, Lonsum mengharapkan seluruh komponen pembangunan mari bersama-sama menciptakan situasi kondisi yang kondusif. Sehingga, iklim investasi terus menggeliat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Khususnya kepada masyarakat, untuk tidak ikut-ikutan dan percaya dengan informasi yang diberikan. Sehingga, menimbulkan proses hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga lainnya.

‘’Intinya Lonsum tidak menginginkan adanya tindakan pidana yang terjadi. Mari bersama kita menahan diri dan menempuh jalur yang baik dalam menyelesaikan masalah. Jangan, melibatkan orang atau kelompok lain yang tidak tahu apa-apa. Tanpa didasari dasar hukum dan fakta yang benar," jelasnya.

Ia menambahkan diharapkan semua pihak mematuhi aturan hukum yang ada. Karena, sejak awal Lonsum menjalankan aktivitas usaha tentunya diberikan payung hukum sesuai aturan khususnya dari pemerintah daerah (Pemkab) setempat.

"Kedepan diharapkan tidak ada lagi aksi anarkis, penjarahan ataupun tindakan pidana lain terjadi di kebun usaha Lonsum. Semoga masyarakat menjadi cerdas dalam bertindak dan tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat