visitaaponce.com

Bakar Hutan, Warga di Solok Terancam Penjara dan Denda

Bakar Hutan, Warga di Solok Terancam Penjara dan Denda
Ilustrasi.(DOK MI.)

TIM Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan. Pelaku dengan inisial AY, 37, merupakan warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok, pada 29 Maret 2022.

"AY diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi dan sedang melakukan pembakaran. Dari hasil pengecekan dan perhitungan diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 ha," terang Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Kamis (28/4).

Dia menambahkan, informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada Februari 2022. Lokasi perusakan berdekatan dengan ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Selayo sehingga dianggap menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan. Dampaknya akan mudah terjadi longsor, persedian air berkurang, dan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.

"Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dua chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Pelaku disangka melanggar Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Hari ini Pemberangkatan Terakhir Pemudik dari Pelabuhan Tanjung Silopo

Ardi Andono mengajak masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatra Barat, sehingga tidak salah melangkah dalam mengolah kawasan hutan. Silakan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan.

"Balai KSDA Sumatra Barat sejak 2010 melakukan tindakan preemtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin, dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada di sepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok," tutup Ardi Andono. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat