Bakar Hutan, Warga di Solok Terancam Penjara dan Denda
TIM Patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan seorang pelaku perusakan dan pembakaran kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan. Pelaku dengan inisial AY, 37, merupakan warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diamankan petugas RKW VIII Barisan Solok, pada 29 Maret 2022.
"AY diamankan ketika tim melakukan patroli RBM dan menemukan pelaku di lokasi dan sedang melakukan pembakaran. Dari hasil pengecekan dan perhitungan diketahui kawasan hutan yang dirusak mencapai luas 9,2 ha," terang Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Kamis (28/4).
Dia menambahkan, informasi berdasarkan pengaduan masyarakat Nagari Salayo kepada Kepolisian Daerah Sumbar dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi bersama dengan BKSDA Sumbar pada Februari 2022. Lokasi perusakan berdekatan dengan ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Selayo sehingga dianggap menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan. Dampaknya akan mudah terjadi longsor, persedian air berkurang, dan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perambahan ini.
"Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti dua chain saw telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. Pelaku disangka melanggar Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Hari ini Pemberangkatan Terakhir Pemudik dari Pelabuhan Tanjung Silopo
Ardi Andono mengajak masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatra Barat, sehingga tidak salah melangkah dalam mengolah kawasan hutan. Silakan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan.
"Balai KSDA Sumatra Barat sejak 2010 melakukan tindakan preemtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin, dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada di sepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok," tutup Ardi Andono. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Afif Maulana Tewas Dianiaya Polisi telah Minta Maaf
Keluarga Ngaku Dihalangi saat Ambil Jenazah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Tak Sesuai SOP
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
BI Sumbar Dorong Peningkatan Transaksi melalui KPPD
Polisi Tangkap Suami yang Tega Bakar Istri di Tangerang
KLHK Hentikan Tiga Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kepolisian Periksa TKP dan Saksi Kasus Pembakaran Alat Berat di Papua
4 Rumah Bantuan dari Dinsos di Intan Jaya Dibakar KKB
Lapangan Terbang Paro Ditutup Buntut Pembakaran Susi Air
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap