Putusan PT Kuatkan Hukuman Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang
![Putusan PT Kuatkan Hukuman Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/e7d96d86d7a5a00957f9d43ec98199ea.jpeg)
PENGADILAN Tinggi (PT) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10).
Ia mengatakan dalam putusan tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak dengan amar putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang.
Menurut dia dengan adanya putusan banding itu, maka terhadap terdakwa Randi Bajideh tetap berlaku vonis hukuman mati yang telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe, 30, dan Lael Maccabee, 1, pada 26 Agustus 2021 silam.
Baca juga: Diduga Puluhan Penumpang Kapal Express Cantika 77 belum Ditemukan
Abdul Hakim mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Majelis Hakim Ujo Hunggul dan Made Pasek bahwa semua pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kupang sudah tepat dan benar pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi Bajideh pelaku pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabe, dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8).
PN 1A Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.
Sementara itu Humas PT Kupang Bagus Irawan membenarkan adanya putusan banding dari PT Kupang terhadap perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan terdakwa Randi Bajideh yang tetap dihukum mati sesuai putusan PN 1A Kupang.
Terkini Lainnya
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati
Israel Minta Waktu Tanggapi Petisi Pengadilan Tentang Bantuan Kemanusiaan di Gaza
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Salad Id di Kupang, Imam: Berkurban untuk Mensyukuri Nikmat Allah
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Undana Kupang Bangun Gedung Fakultas Kedokteran Senilai Rp65 Miliar
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap