visitaaponce.com

Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
Polres Klaten ungkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba, Kamis (15/12).(MI/DJOKO S)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 9,4 gram.

Ketiga tersangka, yakni RM, 28, warga Desa Mendak, Delanggu, JW, 25, warga Desa Beku, Karanganom, dan IJ, 35, warga Desa Daleman, Tulung, Klaten.

Wakapolres Klaten, Komisaris Tri Wakhyuni, Kamis (15/12), mengatakan, tersangka RM ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 4,44 gram.

Sedangkan JW dan IJ ditangkap di rumah Desa Blanceran, Karanganom, Klaten. Barang bukti yang diamankan dari JW, sabu 0,20 gram, dan IJ 4,76 gram.

Tersangka RM ditangkap di rumahnya pada 3 Desember 2022, pukul 16.30 WIB. Sedangkan JW dan IJ ditangkap pada 30 November 2022, pukul 15.00 WIB.


Baca juga: Wisatawan Dilarang Mendekat karena Gunung Anak Krakatau Erupsi


"Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Wakapolres yang didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Suyana.

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi mereka dengan COD (cash on delivery) dan adu banteng atau istilah bertemu langsung dengan pengguna.

Barang bukti lain yang disita petugas, empat pipa kaca bekas pakai sabu, tiga timbangan digital, lima bungkus plastik klip, dan tiga buah telepon seluler.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun," ujar Wakapolres. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat