visitaaponce.com

Utang tidak Dibayar, Residivis di Bengkulu Dibunuh Teman Sendiri

Utang tidak Dibayar, Residivis di Bengkulu Dibunuh Teman Sendiri
Tersangka berinisial ML merupakan pelaku eksekutor penusukan.(DOK Pribadi.)

DIDUGA lantaran utang senilai Rp800 ribu yang tak dibayar, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tewas dibunuh teman-temannya sendiri yang juga seorang residivis dalam kasus yang sama. Diketahui korban dan tersangka baru beberapa bulan yang lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP).

Video amatir milik Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Ajun Komisaris Welliwanto Malau, merekam suasana penangkapan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di tiga lokasi berbeda pada wilayah hukum Polresta Bengkulu. Kapolres Kota Bengkulu Kombes Aris Sulistiyono mengatakan peran ketiga pelaku dalam kasus pembunuhan berencana tersebut berbeda-beda. 

Tersangka berinisial ML merupakan pelaku eksekutor penusukan. Dua lainnya berinisial MH dan AD hanya ikut terlibat dalam kasus penusukan tersebut.

Dikatakan Aris Sulistiyono, antara korban dan tersangka saling kenal dan merupakan sesama residivis yang baru bebas dari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas 2A Bentiring, Kota Bengkulu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk motif pembunuhan tersebut diduga lantaran utang senilai Rp800 ribu yang tidak kunjung dibayar oleh korban. 

Itu memancing tersangka bersama teman-temannya mendatangi korban sehingga terjadi penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke bagian dada korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pisau lipat, 2 stel pakaian milik korban dan tersangka, serta 1 sepeda motor yang digunakan saat mendatangi korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, guna mencari kemungkinan tersangka lain. 

Kasus itu kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau ancaman kurungan penjara seumur hidup. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat