visitaaponce.com

Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Difatwakan Sesat, Raja Adil Menjawab

Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Difatwakan Sesat, Raja Adil Menjawab
Baliho tentang Rosidi alias Siddiq.(MGN/Hadi Wijaya.)

DI Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, muncul isu aliran sesat yang sedang berkembang di Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang. Aliran yang dimaksud yakni Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Siddiq yang konon diberi gelar Raja Adil.

Diawali sejak 1982, Siddiq mengaku istikamah melakukan sujud syukur karena merasa mendapat karunia dari Allah SWT.
Hal ini juga dilakukan mendiang ayah Siddiq yakni almarhum Fahrorrozi yang wafat pada 2010.

"Setelah sekian lama kami berupaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pada November 2014 saya mendapat petunjuk berupa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dan saya diberi gelar Raja Adil," ungkap Siddiq saat ditemui di kediamannya di Kuang Dalam.

Baca juga: Balita Tewas Tenggelam setelah Sepeda Motor Ayahnya Masuk Sungai

Gelar Raja Adil diklaim didapatkan saat Siddiq sedang beraktivitas seperti biasa dan pria 65 tahun itu bertekad menjalankan ibadah sesuai syariat Islam. Dilanjutkannya, sama sekali tak ada perbedaan cara ibadah Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dengan umat muslim lain.

"Salat sama saja lima waktu. Ibadah doa, puasa, sedekah, semua tidak ada yang berubah, tak ada yang dikurangi maupun dilebihkan. Tidak melanggar akidah," kata Siddiq menegaskan.

Baca juga: Soal Aliran Menyimpang di Cisoka, Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat Gunakan Logika

Layaknya dakwah pada umumnya, Siddiq juga menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak kepada warga. Saat ini ada empat pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yakni Sova Ulinuha, 26, Ibnu Afan, 48, Ilyas Tikal, 36, dan Feri Suryadi, 40.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir telah mengeluarkan fatwa dan menyatakan kegiatan yang dilakukan Siddiq merupakan aliran sesat. "Kami sudah menanyai mereka (pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak). Berdasarkan pengkajian yang telah kami lakukan, kami nyatakan bahwa ajaran itu sesat," kata Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan.

Nurhasan mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ajaran yang tak lumrah diajarkan oleh para ulama atau kiai, segera melapor ke aparat pemerintah setempat. "Setelah dilaporkan pada pemerintahan terdekat, MUI akan melakukan kajian untuk memberikan fatwa," kata Nurhasan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat