visitaaponce.com

Kanwil Kemenkumham Babel Ikut Terlibat dalam Pembuatan Peraturan Daerah

Kanwil Kemenkumham Babel Ikut Terlibat dalam Pembuatan Peraturan Daerah
Ilustrasi kolaborasi Kemenkumham Babel dengan pemerintah daerah dan elemen masyaraat(Dok. Kemenkumham Babel)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) telah lakukan harmonisasi 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 20 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan menyusun 8 Naskah Akademik (NA).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah bersinergi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang masing masing berjumlah tiga. Sementara untuk Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Belitung Timur dengan total 12 dan terakhir NA terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur dengan masing-masing berjumlah 2.

Baca juga : Kemenkumham Babel Dorong UMKM Daftarkan Perseroan Perorangan

"Dengan harapan agar produk hukum daerah yang dihasilkan lebih berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan implementatif," ujar Harun Sulianto.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini mengatakan Raperda yang paling banyak dibahas yakni terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sedangkan Raperkada terbanyak diharmonisasi terkait dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah sehubungan dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintahan sebagai perwujudan penyederhanaan birokrasi.

Kemudian untuk Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIH) terlah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PIhaknya telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi JDIH yang diikuti oleh 35 orang peserta dari 16 Instansi anggota JDIHN di Provinsi Babel.

“Terkait dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, kami akan bersinergi dengan Perguruan Tinggi yang ada di Babel,” kata Eva

Untuk bantuan hukum kepada masyarakat Kanwil Kemenkumham Babel juga telah melakukan kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.  Hingga saat ini, ada sebanyak 126 kasus ditangani yang meliputi 99 kasus Litigasi dan 27 kasus Non Litigasi. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat