visitaaponce.com

Penyegelan Tempat Ibadah Tak Berizin di Purwakarta Dinilai Sudah Tepat

Penyegelan Tempat Ibadah Tak Berizin di Purwakarta Dinilai Sudah Tepat
Penyegelan tempat ibadah tak berizin di Purwakarta, Jawa Barat(MI/Reza Sunarya)

KEPALA Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta lainnya menilai langkah Pemkab Purwakarta melakukan penyegelan bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah sudah tepat.

Bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Kami meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya, sudah sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga kami anggap patut dilakukan agar kondusivitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga," Kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (4/4).

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

Edwar juga mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh. 

"Jangan hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh kebelakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif," Jelas AKBP Edwar.

Baca juga : Pemkab Purwakarta Pastikan 78.077 Mendapat Imunisasi Polio

Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi mengatakan, jajarannya juga tetap mendukung upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusivitas wilayah Purwakarta tetap terjaga.

"Langkah yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusivitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta," kata Dandim.

Kepala Kemenag Purwakarta Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.

"Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat," kata Sopian.

Sopian menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisivitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor)  Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat (31/3) malam di Komplek Pemkab Purwakarta.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalah gunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat terhadap bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah.

Pasalnya, selama ini, jemaat GKPS menggunakan lokasi tersebut tanpa memiliki izin bangunan dan belum mengajukan untuk proses perizinan rumah ibadah. 

"Saya sebagai kepala Kemenag Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purwakarta sudah melakukan tindakan tepat dan tegas," Pungkas Sopian. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat