visitaaponce.com

Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi Idul Fitri di Lapas Sungailiat

Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Remisi Idul Fitri di Lapas Sungailiat 
Kakanwil Kemenkumham Babel menyerahkan SK Remisi Khusus di Lapas Sungailiat(Dok. Kemenkumham Babel)

KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi khusus Idul fitri 1444 H/ 2023 M kepada para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Bangka, Babel

Harun menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun.

Baca juga : Ini Prosedur Kunjungi Warga Binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang Saat Idul Fitri

Selanjutnya, SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Harun Sulianto kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.303 narapidana di Babel.

Dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyatakatan, dapat mempertegas fungsi pemasyarakatan untuk mewujudkan konsep restorative justice dan sistem peradilan pidana terpadu.

Baca juga : Kemenkumham Babel Minta Layanan yang Berjalan Saat Libur Lebaran Tetap Prioritaskan HAM 

"Tujuan pembinaan kepada WBP adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana," pungkas Harun. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat