visitaaponce.com

Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan
Anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial AS ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, karena terlibat kasus dugaan pera(MGN)

ANGGOTA DPRD Musi Banyuasin berinisial AS ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, karena terlibat kasus dugaan perambahan hutan. AS sudah menyandang status sebagai tersangka sejak Februari, namun baru dilakukan penahanan. 

Berkas kedunya dilimpahkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel ke Kejaksaan. Kasi Pidum Kejari Muba Armen Ramdhani menjelaskan pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap dua dan melakukan penahanan.

Penahanan politisi PDI Perjuangan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Disamping untuk mempercepat proses persidangan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. 

Baca juga: KLHK Lepasliarkan 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan

"Alasan penahanan ini karena pasal yang diancamkan di atas 5 tahun. Kita juga mengkhawatrikan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barbuk, dan mempercepat proses persidangan," ujar Armen. 

"Mungkin tersangka tidak melarikan diri karena dia pejabat negara, tapi kita antisipasi saja." 

Baca juga: KLHK dan PPATK Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas Pencucian Uang di Bidang LHK

Pihak kuasa hukum, kata Armen, sudah mengajukan penangguhan masa penahanan. Namun atas pertimbangan sebelumnya, Kejaksaan menolak penangguhan tersebut. 

AS dikenakan pasal 78 ayat 3 jo 50, ayat 3 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41/1999  tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. 

Selain itu pasal 92 ayat 1 huruf b jo 17 ayat 2 huruf A UU No. 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat