Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan
![Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/067e46a35d99cc0307bc97f27714ddfa.jpg)
ANGGOTA DPRD Musi Banyuasin berinisial AS ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, karena terlibat kasus dugaan perambahan hutan. AS sudah menyandang status sebagai tersangka sejak Februari, namun baru dilakukan penahanan.
Berkas kedunya dilimpahkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel ke Kejaksaan. Kasi Pidum Kejari Muba Armen Ramdhani menjelaskan pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap dua dan melakukan penahanan.
Penahanan politisi PDI Perjuangan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Disamping untuk mempercepat proses persidangan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: KLHK Lepasliarkan 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan
"Alasan penahanan ini karena pasal yang diancamkan di atas 5 tahun. Kita juga mengkhawatrikan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barbuk, dan mempercepat proses persidangan," ujar Armen.
"Mungkin tersangka tidak melarikan diri karena dia pejabat negara, tapi kita antisipasi saja."
Baca juga: KLHK dan PPATK Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas Pencucian Uang di Bidang LHK
Pihak kuasa hukum, kata Armen, sudah mengajukan penangguhan masa penahanan. Namun atas pertimbangan sebelumnya, Kejaksaan menolak penangguhan tersebut.
AS dikenakan pasal 78 ayat 3 jo 50, ayat 3 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Selain itu pasal 92 ayat 1 huruf b jo 17 ayat 2 huruf A UU No. 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). (Z-3)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap