visitaaponce.com

Berkas Perkara Pelaku Pemerkosaan RO Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pelaku Pemerkosaan RO Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 11 pelaku pemerkosaan RO dan dalam seminggu ke depan direncanakan akan dilakukan pelimpahan berka(Medcom)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah bekerja ekstra dalam penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan 11 pelaku terhadap remaja berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong. Masing-masing pelaku telah menjalani pemeriksaan.

Pihak Polda Sulawesi Tengah mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulawesi Tengah terkait kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Djoko Wienartono, jika berkas perkara sudah selesai dan rampung maka pihak penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara.

"Sedianya seminggu kedepan berkas perkaranya sudah rampung kita koordinasi dengan JPU," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wiienartono, Kamis (15/6). 

Baca juga: LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

Djoko juga mengungkapkan mereka sudah berhasil menangkap pelaku yang masih buron. Satu persatu dari 5 pelaku yang melarikan diri dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) berhasil dilakukan. Tersangka terakhir ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyusul dua tersangka yang ditangkap di wilayah Kalimantan.

"Tersangka terakhir kita dapatkan di daerah Kendari. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Jadi dari 11 tersangka keseluruhaan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Djoko. 

Baca juga: Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal

Diketahui kasus pemerkosaan terhadap RO ditangani Polda Sulawesi Tengah. Sebelumnya penyelidikan kasus ini berada di Polres Parigi Moutong.  (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat