visitaaponce.com

Polda DIY Ungkap Dua Jaringan Peredaran Narkokba Jenis Ganja

Polda DIY Ungkap Dua Jaringan Peredaran Narkokba Jenis Ganja
Polda DIY berhasil mengamankan 16 kilogram ganja dari dua jaringan.(MGN/Mustaqim)

JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dua jaringan narkoba jenis ganja dan mengamankan total 16 kilogram ganja. Jaringan pertama menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman ganja dari Medan ke Yogyakarta. 

"Kelompok pertama  dengan TKP di Mergangsan, Kota Yogyakarta dan kelompok kedua dengan TKP di Mlati, Sleman," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda DIY) AKBP Bakti Andriyono di Mapolda DIY, Senin (19/6).

Kelompok pertama ditangkap pada 20 Mei. Kelompok ini terdiri dari dua tersangka AV, warga Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah dan YS, warga Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.

Baca juga:CBD, Senyawa Ganja Ditemukan pada Tanaman Gulma di Brasil

AV, kata Bakti, merupakan pemakai dan YS adalah pengecer. Kepolisian menerima laporan masyarakat yang mengatakan AV menyimpan ganja kering. Hasil penyelidikan, AV memesan ganja dari YS yang berada di Batam, Kepulauan Riau melalui aplikasi pesan Whatsapp. "Kami kemudian bergerak ke Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka YS," ujar Bakti.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa batang dan daun ganja kering seberat 61,31 gram serta beberapa butir biji ganja. 

Baca juga:20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional

Sedangkan kelompok kedua, kata Bakti, berinisial IM, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPN, warga Percut, Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, JS, warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, dan BC warga Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara.

Kepolisian, kata Bakti setelah mendapatkan informasi transaksi yang dilakukan IM, langsung melakukan penangkapan. Dari tangan IM polisi mendapatkan barang bukti berupa 178,38 gram ganja kering. "IM ini berstatus sebagai pemakai," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi, polisi mendapatkan informasi ganja tersebut dibeli dari HPN, warga Medan, melalui aplikasi Discord. "Ganja dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Bakti didampingi Kasubbid Penmpas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuni.

HPN akhirnya diamankan di Medan pada Kamis (8/6). Setelah mendapat informasi dari HPN, polisi mendangkap JS di Medan. "JS kepada polisi mengaku, ganja diperoleh dari BC. Akhirnya kami bergerak menangkap BC di Medan Timur,  sore itu juga," jelas Bekti.

Dari tersangka  JS, diperoleh barang bukti berupa ganja kering seberat  130,89 gram dan dari BC diperoleh ganja kering seberat 15,5 kilogram. "IM, adalah pemakai sedangkan tersangka lainnya adalah pengedar," katanya.

Polisi menjerat para tersangka pemakai dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.

Sedangkan para pengedar diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat