visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Tersangka Anggota DPRD yang Tabrak Anak hingga Tewas

Polisi Tetapkan Tersangka Anggota DPRD yang Tabrak Anak hingga Tewas
Olah TKP.(Metro TV/Andi Apriyadi.)

SATLANTAS Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, pengemudi yang menabrak bocah 5 tahun, sebagai tersangka. Namun kepolisian membuka peluang restorative justice dalam kasus tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Ikhwan Syukri mengungkapkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Okta Rijaya berdasarkan hasil gelar perkara tersangka dianggap lalai saat berkendara. Atas hasil tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

Ikhwan Syukri menjelaskan dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta. 

Baca juga: Polisi Terlibat Kecelakaan di Tol, Seorang Perempuan Tewas

Meski telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena dianggap koperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan juga bertugas sebagai pejabat publik.

Ia menambahkan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun surat perdamaian baru diterima usai penetapan tersangka.

Baca juga: Bocah Tertabrak Truk Demi Selamatkan Kucing

Dalam surat tersebut disampaikan, keluarga korban telah berdamai dan mencabut laporan. "Itu akan menjadi pertimbangan serta keringanan dalam proses hukum akan dilakukan restoratif justice atau dilanjutkan," ujar Ikhwan.

Sebelumnya diberitakan seorang anak perempuan berusia lima tahun tewas setelah ditabrak mobil Fortuner bernomor polisi BE 1238 AA yang dikendarai salah seorang anggota DPRD Lampung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Antara Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa malam 1 agustus 2023. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat