visitaaponce.com

KPU Coret Bacaleg di Bandung Barat dan Cimahi, Jumlahnya Ratusan

KPU Coret Bacaleg di Bandung Barat dan Cimahi, Jumlahnya Ratusan
Ilustrasi(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mencoret ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi karena tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pleno penetapan daftar calon sementara (DCS).

Di Bandung Barat, dari total 820 orang bacaleg yang mendaftar, hanya 681 yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi perbaikan administrasi ditetapkan. Artinya, ada 139 orang yang tidak memenuhi syarat.

"Jumlah pengajuan awal 820 orang dari 18 parpol, hasil akhir jumlah total DCS ditetapkan 681 orang dari 18 parpol," kata Kepala KPU KBB Adie Saputro, Senin (21/8).

Baca juga : KPU Diminta Terbuka soal Status Caleg Mantan Terpidana

Adie menjelaskan, alasan ratusan bacaleg gugur dalam tahapan penetapan DCS karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan. "Seperti surat keterangan sehat jasmani, rohani dan narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan lain-lain," ujarnya.

Sementara di Kota Cimahi, tercatat ada 729 orang bacaleg yang mendaftar ke KPU. Namun hasil pengumuman hanya ada 644 yang lolos. Sedangkan sisanya sebanyak 84 orang tidak memenuhi syarat alias gugur.

Baca juga : Daftar Caleg Sementara Mulai Timbulkan Sengketa

"Yang tidak masuk dalam syarat itu seperti ijazahnya hilang atau yang tidak dilegalisir, ada yang surat pengadilan negerinya tidak diurus. Kemudian seperti ASN-nya juga kan itu wajib harus ada minimal surat pengunduran dirinya dulu, dan tanda terima dari instansi yang bersangkutan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat.

Jayadi mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan mereka terkait DCS yang telah diumumkan. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang. "Jadi kita akan menerima tanggapan masyarakat tentang calon ini bagaimana, ada masukan apa dari masyarakat kepada calon-calon yang sudah diupload melalui DCS," bebernya.

Jayadi menjelaskan, jika masyarakat menemukan bacaleg bermasalah seperti meninggal dunia, melakukan pemalsuan dokumen dan sebagainya bisa melaporkannya ke KPU. Pihaknya akan langsung melakukan klarifikasi terhadap bacaleg ataupun partai politik.

"Misalnya nanti tanggapan masyarakat kalau memang misalkan ada calon yang meninggal dunia, atau ada pemalsuan dokumen dan lain sebagainya, itu bisa diganti oleh partai politik," jelasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat