KPU Coret Bacaleg di Bandung Barat dan Cimahi, Jumlahnya Ratusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mencoret ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi karena tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pleno penetapan daftar calon sementara (DCS).
Di Bandung Barat, dari total 820 orang bacaleg yang mendaftar, hanya 681 yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi perbaikan administrasi ditetapkan. Artinya, ada 139 orang yang tidak memenuhi syarat.
"Jumlah pengajuan awal 820 orang dari 18 parpol, hasil akhir jumlah total DCS ditetapkan 681 orang dari 18 parpol," kata Kepala KPU KBB Adie Saputro, Senin (21/8).
Baca juga : KPU Diminta Terbuka soal Status Caleg Mantan Terpidana
Adie menjelaskan, alasan ratusan bacaleg gugur dalam tahapan penetapan DCS karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan. "Seperti surat keterangan sehat jasmani, rohani dan narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan lain-lain," ujarnya.
Sementara di Kota Cimahi, tercatat ada 729 orang bacaleg yang mendaftar ke KPU. Namun hasil pengumuman hanya ada 644 yang lolos. Sedangkan sisanya sebanyak 84 orang tidak memenuhi syarat alias gugur.
Baca juga : Daftar Caleg Sementara Mulai Timbulkan Sengketa
"Yang tidak masuk dalam syarat itu seperti ijazahnya hilang atau yang tidak dilegalisir, ada yang surat pengadilan negerinya tidak diurus. Kemudian seperti ASN-nya juga kan itu wajib harus ada minimal surat pengunduran dirinya dulu, dan tanda terima dari instansi yang bersangkutan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat.
Jayadi mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan mereka terkait DCS yang telah diumumkan. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang. "Jadi kita akan menerima tanggapan masyarakat tentang calon ini bagaimana, ada masukan apa dari masyarakat kepada calon-calon yang sudah diupload melalui DCS," bebernya.
Jayadi menjelaskan, jika masyarakat menemukan bacaleg bermasalah seperti meninggal dunia, melakukan pemalsuan dokumen dan sebagainya bisa melaporkannya ke KPU. Pihaknya akan langsung melakukan klarifikasi terhadap bacaleg ataupun partai politik.
"Misalnya nanti tanggapan masyarakat kalau memang misalkan ada calon yang meninggal dunia, atau ada pemalsuan dokumen dan lain sebagainya, itu bisa diganti oleh partai politik," jelasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Raffi Ahmad akan Menggelar Festival UMKM Bandung Barat
KOTA Baru Parahyangan Meluncurkan Hunian Perbukitan Pertama di Bandung Raya
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Imbas Keracunan Massal, Warga Bandung Barat yang akan Gelar Hajatan Harus Lapor Puskesmas
83 Warga Bandung Barat Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
Kontainer Bawa Benang Terguling di Cipularang, Kendaraan ke Jakarta Dialihkan
Polres Cimahi Ringkus 20 Pelaku Kejaharan di Wilayahnya
Polres Cimahi Ringkus 6 Anggota Geng Motor
Menang Pileg di Cimahi, PKS tidak Mengincar Kursi Calon Wali Kota
Siswa SMKN 1 Cimahi Dapat Pelatihan Vokasi Tata Udara dari Daikin
APK Betebaran, Sekda Cimahi Mengaku tidak Tahu Menahu
Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Diedarkan ke Jateng
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap