Pemkab Buleleng Tertibkan Atribut Parpol yang Langgar Perda
![Pemkab Buleleng Tertibkan Atribut Parpol yang Langgar Perda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/8e6ffc9c5b333ae64c8b127e95e99099.jpg)
PEMKAB Buleleng mengambil tindakan tegas terhadap seluruh atribut parpol dan reklame yang melanggar peraturan di seluruh wilayah Buleleng, Bali.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng telah menertibkan atribut partai politik (Parpol) yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) dalam dua hari terakhir.
Bukan hanya atribut parpol, termasuk juga reklame, banner atau semacam promo usaha yang sudah kadarluarsa dan mengganggu keindahan kota juga ikut ditertibkan.
"Kalau melanggar Perda akan kami tertibkan. Tapi, kalau di luar itu kami tidak punya kewenangan," tegas Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana pada Sabtu (28/10).
Arya menjelaskan bahwa pihaknya akan mencopot atribut parpol atau semacamnya yang melanggar Perda seperti yang berada di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun, untuk di tempat privat, Satpol PP masih belum mempunyai kewenangan.
Baca juga:
> Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum
> Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai
Oleh karena itu, bersama Bawaslu dan Kesbangpol Buleleng, pihaknya telah melakukan kerja sama untuk memberikan pendidikan politik bagi pengurus parpol dalam mematuhi aturan pemasangan atribut partai. Bahkan bukan hanya itu saja, dalam bentuk sosialisasi juga sudah dilakukan.
"Ada saja sih yang bandel, tapi kita sudah tertibkan. Tapi banyak juga yang mengerti dan mau menurunkan sendiri ketika kami lakukan pendekatan persuasif," sambungnya.
Suardana menambahkan, sebanyak 40 personel setiap harinya dikerahkan untuk memantau pemasangan atribut yang melanggar Perda. Tapi melihat luasnya daerah dan banyaknya atribut partai menjadi kendala dalam melakulan penertiban.
Seperti misalnya, pemasangan bendera di atas pohon yang sangat sulit dijangkau petugas dan mengakibatkan penertiban memakan waktu lama.
Arya berharap seluruh masyarakat dan tentunya bagi pengurus partai agar mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai Perda. Sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan aman, nyaman dan damai. (Z-6)
Terkini Lainnya
Atribut Peserta Pemilu di Pematang Siantar Ditertibkan
Dewa 19 Gelar Konser di Tasikmalaya 21 Oktober, Dilarang Bawa Atribut Kampanye
Menteri Agama: Tidak Boleh Ada Atribut Partai di Tanah Suci
Jemaah Haji Diingatkan tidak Bawa Bendera Parpol ke Arab Saudi
Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap