visitaaponce.com

Pemkab Buleleng Tertibkan Atribut Parpol yang Langgar Perda

Pemkab Buleleng Tertibkan Atribut Parpol yang Langgar Perda
Beberapa petugas Satpol PP mencabut alat kampanye gambar caleg perserta Pemilu 2009.(MI/M IRFAN)

PEMKAB Buleleng mengambil tindakan tegas terhadap seluruh atribut parpol dan reklame yang melanggar peraturan di seluruh wilayah Buleleng, Bali. 

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng telah menertibkan atribut partai politik (Parpol) yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) dalam dua hari terakhir. 

Bukan hanya atribut parpol, termasuk juga reklame, banner atau semacam promo usaha yang sudah kadarluarsa dan mengganggu keindahan kota juga ikut ditertibkan.

"Kalau melanggar Perda akan kami tertibkan. Tapi, kalau di luar itu kami tidak punya kewenangan," tegas Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana pada Sabtu (28/10).

Arya menjelaskan bahwa pihaknya akan mencopot atribut parpol atau semacamnya yang melanggar Perda seperti yang berada di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun, untuk di tempat privat, Satpol PP masih belum mempunyai kewenangan.

Baca juga:

Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum

Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai 

Oleh karena itu, bersama Bawaslu dan Kesbangpol Buleleng, pihaknya telah melakukan kerja sama untuk memberikan pendidikan politik bagi pengurus parpol dalam mematuhi aturan pemasangan atribut partai. Bahkan bukan hanya itu saja, dalam bentuk sosialisasi juga sudah dilakukan.

"Ada saja sih yang bandel, tapi kita sudah tertibkan. Tapi banyak juga yang mengerti dan mau menurunkan sendiri ketika kami lakukan pendekatan persuasif," sambungnya.

Suardana menambahkan, sebanyak 40 personel setiap harinya dikerahkan untuk memantau pemasangan atribut yang melanggar Perda. Tapi melihat luasnya daerah dan banyaknya atribut partai menjadi kendala dalam melakulan penertiban.

Seperti misalnya, pemasangan bendera di atas pohon yang sangat sulit dijangkau petugas dan mengakibatkan penertiban memakan waktu lama.

Arya berharap seluruh masyarakat dan tentunya bagi pengurus partai agar mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai Perda. Sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan aman, nyaman dan damai. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat