visitaaponce.com

KPU Bengkulu akan Rekrut 6.895 Anggota KPPS

KPU Bengkulu akan Rekrut 6.895 Anggota KPPS
Ilustrasi. Pemilih dipandu anggota KPPS, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara.(ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, akan merekrut sebanyak 6.895 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Bengkulu, mengatakan, pihaknya akan merekrut sebanyak 6.895 anggota KPPS yang pendaftaran calon anggota tersebut mulai 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang.

"Perekrutan sebanyak 6.895 anggota KPPS akan ditempatkan di 985 TPS yang tersebar di Kota Bengkulu," katanya.

Untuk pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kelurahan. Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS, yaitu berusia 17 tahun hingga 55 tahun, minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA) sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.

"Untuk calon KPPS yang direkrut tidak teralifiasi dengan partai politik atau bukan tim sukses calon anggota legislatif sehingga perlu dilihat jejak pengalamannya dan integritasnya," imbuhnya.

Baca juga:

Pendaftaran Petugas KPPS Dibuka pada 11 Desember

Harga Cabai Keriting di Bengkulu Bertahan Tinggi dalam Dua Pekan

Anggota KPPS, kata dia, akan menerima honorarium atau gaji sebesar Rp1,1 juta pada Pemilu. Honor tersebut, mengalami kenaikan atau lebih besar daripada honor pada Pemilu 2019 lalu yang hanya sebesar Rp550 ribu.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi pada 23 hingga 25 Desember 2023. Anggota KPPS yang lolos administrasi akan diumumkan dan dimintai tanggapan atau masukan dari masyarakat. Sesuai dengan jadwal pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember dan penetapannya pada tanggal 24 Januari 2024 hingga pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, ditempatkan tujuh orang di satu TPS yang tersebar di sembilan kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Bengkulu.

Anggota KPPS yang dilantik akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang mekanisme pemungutan, penghitungan suara, dan diberikan penguatan agar menjaga integritas, profesional, serta independensi sebagai penyelenggara Pemilu. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat