visitaaponce.com

Polisi Tangkap Dua Preman yang Aniaya Sopir Angkot Hingga Tewas di Tasikmalaya

Polisi Tangkap Dua Preman yang Aniaya Sopir Angkot Hingga Tewas di Tasikmalaya
Dua preman pelaku penganiayaan sopir angkot hingga tewas di Tasikmalaya.(Dok. MI/Adi Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dua orang preman berinisial DP, 34, dan YR, 29, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir angkutan umum (angkot) bernama Yaya Sutardi, 48, warga Kota Banjar hingga meninggal.

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya menerima laporan awal terkait kasus terjadi pada hari Rabu (10/1/) hingga anggota Polsek Tawang dan Satreskrim langsung melakukan pengecekan terhadap korban yang dilaporkan meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan saksi pertama kejadian itu terjadi Selasa (9/1) di warung bubur ayam di sekitar Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya, katanya, Jumat (12/1).

Baca juga: Hujan Deras, Tebing Setinggi 20 Meter di Tasikmalaya Longsor

Ia mengatakan, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap sopir angkum Yaya Sutardi di dua lokasi ketika korban dilaporkan sempat makan bubur ayam di sebuah warung sehari sebelum meninggal. Namun, setelah makan bubur korban dihampiri oleh kedua preman dan satu orang saksi kemudian diajak ke dalam toilet hingga terjadi pemukulan.

"Korban dilaporkan berdarah di bagian hidung dan kedua orang membawanya ke Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang hingga di sana dipertemukan dengan saksi lain hingga dua orang preman kembali lagi melakukan aksi keroyok. Akan tetapi, salah seorang saksi membawa korban ke Puskesmas Purbaratu untuk berobat dan dibawa ke rumah anaknya di Kecamatan Tawang tapi karena kondisinya mengkhawatirkan anaknya membawanya ke RSUD Kota Banjar dan meninggal," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp250 Juta untuk Damaikan Keluarga

Menurutnya, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal di RSUD Kota Banjar karena luka memar pada bagian mata kiri, luka pada bibir atas bawah, memar punggung kiri, luka leher, pendarahan di dada kanan, luka pada dahi, pendarahan di bagian kepala sebelah kanan, retak pada tengkorak dan benjolan di kepala belakang. Namun, Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tahu keterangan lainnya.

"Motif aksi penganiayaan karena tersangka DP kesal dengan korban telah mengadu domba orang tua tersangka menantang berkelahi dan YR melakukan pemukulan ada rasa sebagai rasa solidaritas. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan pada seorang sopir jurusan Tasikmalaya-Ciamis bernama Yaya Sutardi, 48, warga Cimeyan, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Selasa (9/1). Penangkapan tersebut, dilakukan di Pasar Pancasila setelah korban meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Banjar.

Kedua orang preman tersebut berinisial DP, 34 dan YR, 29, warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki sebelah kanan karena berusaha melarikan diri. Kedua orang preman tersebut, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di toilet belakang kios pedagang bubur ayam.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat