visitaaponce.com

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul dan Sleman, Pemkot Yogyakarta Ketatkan Lalu Lintas Ternak

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul dan Sleman, Pemkot Yogyakarta Ketatkan Lalu Lintas Ternak
Tim Reaksi Cepat BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri antraks.(Dok. Antara)

KASUS antraks kembali muncul di Gunungkidul dan Sleman, Yogyakarta. Menyusul temuan tersebut, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, melakukan pengawasan ketat pada lalu lintas hewan ternak. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi apabila akan ada ternak masuk dari wilayah berpotensi antraks.

"Memang Kota Yogyakarta masih aman (dari antraks). Posisinya di DIY (lokasi terpapar antraks) sudah batasi aktivitasnya," kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti di Yogyakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ia mengatakan ternak dari Sleman dan Gunungkidul menjadi fokus dalam pengawasan. Setiap ternak akan masuk harus menyertakan rekomendasi dari pemerintah serta hasil pemeriksaan kesehatan dari otoritas berwenang. Skrining kesehatan tersebut juga harus terhubung dengan aplikasi Kementerian Pertanian.

Baca juga : Penyakit Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul Yogyakarta

"Sejauh ini kalau hewan sudah datang akan kami cek. Dari aplikasi itu kondisi kesehatan hewan bagaimana bisa diketahui," ucapnya.

Sri mengatakan jajarannya juga mengintensifkan pembinaan dan pemantauan di seluruh kelompok ternak. Pemantauan ini ditujukan untuk memastikan tidak ada ternak masuk dari wilayah terpapar antraks.

Pihaknya mengimbau para peternak berhati-hati apabila membeli ternak dari luar daerah. Selain itu, ia juga meminta para peternak melapor apabila mendapati ternak sakit atau menunjukkan gejala antraks.

Baca juga : Sudah Ada di Indonesia Sejak 1884, Antraks Tidak Mudah Dimusnahkan

"Jangan malah memotong dan dikonsumsi. Untuk menguburnya juga perlu didampingi oleh pihak yang paham," katanya.

Sri juga mengungkapkan rumah pemotongan hewan juga harus memastikan kesehatan ternak yang akan dipotong. Persyaratan hasil pemeriksaan kesehatan harus bisa dibuktikan.

Dua wilayah di DIY, yakni Dusun Kalinongko Kidul, Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman dan Dusun Kayoman, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul ini dibatasi untuk aktivitas manusia. Dua lokasi diduga menjadi penyebaran antraks karena keberadaan ternak mati mendadak dan kemudian dikonsumsi.

Baca juga : Sri Sultan Khawatir, Hewan Terkena Antraks Dijual Lebih Murah

Status Wilayah yang Terpapar Antraks

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, hingga kini masih belum menentukan status Kecamatan Gedangsari yang muncl kasus antraks. Pemerintah setempat menyatakan masih membahas soal itu. 

"Untuk saat ini belum kita putuskan, karena masih melihat kondisi di lapangan dan koordinasi dengan pihak," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Ia mengatakan Dinas Kesehatan menjadi pihak yang secara intens diajak berkomunikasi memantau warga yang memakan daging diduga mengandung antraks. Ia menyatakan langkah pencegahan pada masyarakat sekitar juga penting dilakukan. 

Baca juga : Tradisi Purak jadi Penyebab Kejadian Antraks di Gunungkidul Berulang

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mitigasi awal dengan tindakan awal seperti pemberian antibiotik dan sosialisasi," ujarnya.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan pihak telah melakukan vaksinasi pada ternak-ternak warga di sekitar lokasi diduga persebaran antraks. Setidaknya, kata dia, ternak yang telah divaksin 238 ekor sapi, 522 ekor kambing, dan 3 ekor domba.

"Vaksinasi ini sebagai tindakan pencegahan pada ternak-ternak yang sehat," kata dia. 

Baca juga : Gunung Kidul Tidak Perlu Tetapkan KLB Antraks, Ini Alasan Mentan

Sementara, pihaknya belum memastikan perihal kompensasi pada warga yang ternaknya mati diduga karena antraks. Ia mengatakan persoalan itu masih menunggu petunjuk teknis dari bupati setempat.

"Untuk kompensasi untuk saat ini muatan perda sudah ada harus diperkuat dengan peraturan Bupati agar teknisnya lebih jelas," ujarnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat