visitaaponce.com

Polri Didukung untuk Tindak Tegas Pihak yang Menghalangi Aktivitas Pertambangan

Polri Didukung untuk Tindak Tegas Pihak yang Menghalangi Aktivitas Pertambangan
Polri diminta menindak tegas pihak yang menghalangi segala aktivitas pertambangan di Indonesia(Medcom/Siti Yona Hukmana)

POLRI diminta menindak tegas pihak yang menghalangi segala aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya Musi Rawas Utara. Tindakan itu dinilai sudah meresahkan pekerja dan mengganggu investasi di sektor pertambangan.

Hal ini disampaikan perwakilan Kaukus Mahasiswa Koalisi untuk Perubahan (KMKP), Koalisi Cinta Polri (KCP), Koalisi Anti Mafia HGU Sawit (KAMHS), dan Koalisi Masyarakat Muratara Bersatu (KMMB) dalam merespons aksi penghalangan aktivitas tambang yang diduga dilakukan SKB. Mereka mendukung Polri memberantas aksi-aksi yang menghalangi aktivitas pertambangan.

"Kami menyampaikan dukungan total kepada Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) beserta jajaran untuk memberantas premanisme dan ilegal perkebunan tidak berizin. Kami mengucapkan terima kasih, maju terus, jangan mundur, tegakan hukum, kami bersama Polri," kata koordinator aksi, Farid Sudrajat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga : Pemerintah Optimistis Target Investasi Rp1.650 Triliun Tercapai

Farid menjelaskan sejumlah orang mencoba menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT GPU di Musi Rawas Utara. Padahal, perusahaan tersebut sah dan konstitusional melakukan aktivitas tambang berdasarkan SK Bupati Musi Rawas Nomor 430 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara kepada PT GPU pada 24 November 2007.

Keabsahan itu juga termaktub dalam keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 3/KPTS/DISTAMBEN/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara Kepada PT GPU pada 23 Mei 2008. Kemudian, SK No. 20/KPTS/BLHD/2008 pada 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL Kepada PT GPU, IUP-OP Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009, dikeluarkan Bupati Musi Rawas yang jangka waktu berlaku IUP 20 tahun atau berlaku sampai 31 Mei 2029.

Farid menyampaikan aksi upaya menghalangi aktivitas pertambangan di wilayahnya telah terjadi kurang lebih 10 tahun sejak 2014. Akibatnya, aktivitas PT GPU di tambang PIT Jaya dan PIT Agria terhenti total.

Baca juga : Polri Gandeng Pakar Tingkatkan Keamanan Industri Kripto

"Parahnya, ribuan karyawan dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor petambangan PT GPU terancam hilang sumber pencariannya. Negara dirugikan karena pemasukan PPN, royalty, penghasilan negara di sektor perpajakan pertambangan menjadi terganggu," kata Farid.

Bahkan, kata dia, ada pihak yang menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan. Menurut dia, tindakan ini melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Dia berharap kepolisian tidak mundur menindak pelaku aksi premanisme yang merintangi kegiatan pertambangan di wilayahnya. Kemudian, mengajak seluruh masyarakat Indonesia mendukung Polri Presisi menjalankan fungsi mengayomi dan melindungi rakyat Indonesia.

Baca juga : Daerah Penghasil Nikel Miskin, Hilirisasi tidak Berdampak Langsung

"Kami berkeyakinan Bapak Kapolri melakukan penegakan hukum dan tindak tegas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Musi Rawas Utara, demi memberikan rasa aman terhadap investasi dan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, PT GPU melaporkan dugaan tindak pidana menghalagi kegiatan tambang yang sah ke Bareskrim Mabes Polri. Permintaan bantuan ke penegak hukum itu dilakukan dalam upaya menjamin kelancaran aktivitas pertambangan dari gangguan dan upaya penyetopan kegiatan tambang.

Atas peristiwa yang terjadi pada Mei 2024 itu, Direktorat Tipiter Mabes Polri telah mengamankan 2 alat berat milik SKB. Bahkan, dua orang, yakni Indra dan Jumadi, yang diduga sebagai koordinator lapangan diamankan tim Polri karena diduga menghalang-halangi dan mengancam kegiatan pertambangan.

Di samping itu, ada tiga tersangka terkait kasus ini yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat, 5 April 2024. Ketiganya, yakni Syarief Hidayat, 52, M. Akib Firdaus, 50, dan Subandi, 49.

Ketiganya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah dan Zubaidi di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Kamis, 18 April 2024. (Yon/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat