visitaaponce.com

Polri Didesak Segera Tangkap 2 DPO Pembunuh Vina

Polri Didesak Segera Tangkap 2 DPO Pembunuh Vina
Dua DPO Pembunuh Vina diminta segera ditangkap(Freepik)

POLRI ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada 2016 dan belum diselesaikan.

"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian memiliki alat, jadi sangat aneh jika tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," ujar pengamat kepolisian Bambang Rukminto ketika dimintai komentar, Kamis (23/5).

Bambang menganggap kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut sederhana karena pelakunya kelompok, bukan tunggal. Dia yakin masing-masing anggota kelompok saling mengenal.

Baca juga : Penyidik Polda Jawa Barat Periksa 7 Narapidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon

Salah satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, akhirnya ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir selama 8 tahun. Sekarang polisi sedang memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.

Bambang meminta polisi, khususnya Polda Jawa Barat, menjelaskan alasan tidak segera menangkap tiga DPO selama 8 tahun. Dia juga meminta peran masing-masing DPO dalam pembunuhan di Cirebon 2016 dijelaskan.

"Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata dia.

Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat