visitaaponce.com

Membangun Resiliensi Perempuan dalam Menghadapi Kekerasan Seksual

Membangun Resiliensi Perempuan dalam Menghadapi Kekerasan Seksual
Jenniver Mantow(Dok pribadi)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis angka kekerasan seksual sebanyak 2.363 kasus terjadi pada 2021. Kasus-kasus ini ibarat fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan adalah kasus-kasus yang dilaporkan. Selain itu, bukan tidak mungkin korban kekerasan seksual adalah laki-laki. Ada juga korban yang enggan melapor karena merasa malu, takut akibat diancam oleh pelaku, dan berbagai alasan lain yang dirasa bisa merugikan korban. Angka-angka yang tercatat di layanan Komnas Perempuan akan berubah bila ditelusuri lebih lanjut di lapangan.

Kita perlu meningkatkan resiliensi untuk menghadapi ancaman kekerasan seksual. Menurut Blok (1950), resiliensi adalah kemampuan penyesuaian diri saat seseorang dihadapkan pada tekanan internal ataupun tekanan eksternal. Dengan kata lain, resiliensi adalah kemampuan seseorang untuk bangkit lagi saat menghadapi situasi yang membuatnya terpuruk. Reivich dan Shatte (2002) mengemukakan ada tujuh faktor yang membentuk resiliensi, yaitu regulasi emosi, pengendalian impuls atau dorongan, optimisme, empati, analisis sebab akibat, self efficacy, dan reaching out.

Regulasi emosi adalah kemampuan untuk mengatur emosi saat berada dalam situasi yang penuh tekanan. Merasa sedih, marah, atau berbagai emosi negatif lainnya adalah wajar bila kita menghadapi situasi yang kurang enak. Bila kita memiliki kemampuan untuk tetap tenang dan fokus, pikiran akan lebih jernih untuk mencari solusi atau langkah apa yang harus dilakukan saat menghadapi situasi yang menekan.

Orang yang impulsif biasanya cepat merespons tanpa berpikir panjang. Pengendalian impuls diperlukan untuk menghindari efek-efek negatif dari tindakan yang kurang perhitungan. Saat menghadapi ancaman kekerasan seksual, beberapa kemungkinan respons yang muncul adalah fight, flight, freeze, dan fawn. Fight adalah respons melawan saat individu menghadapi peristiwa yang mengancam. Flight adalah respons menghindar atau melarikan diri dari situasi yang membahayakan diri. Freeze adalah respons di mana seseorang menjadi kaku atau diam, tidak tahu harus berbuat apa. Fawn adalah reaksi saat seseorang menjadi penurut untuk menghindari konsekuensi yang tidak menyenangkan.

Optimisme adalah suatu perasaan di mana kita memiliki harapan bahwa situasi yang sulit bisa dilewati, dan kita bisa merasakan situasi yang lebih baik. Setiap orang memerlukan waktu yang berbeda untuk bisa merasakan perasaan optimis saat berada dalam situasi yang sulit. Perlu menjadi catatan bagi support system, konselor, pekerja sosial, psikolog atau tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan pendampingan bagi korban, toxic positivity harus dihindari dalam keseluruhan proses pendampingan. Toxic positivity terjadi saat kita menuntut seseorang untuk selalu berpikir positif dan menekan emosi negatif yang dirasakannya. 

Sebuah penelitian membuktikan bahwa seseorang yang memiliki kemampuan untuk berempati, cenderung memiliki relasi yang positif dengan lingkungan sosialnya. Sebaliknya, seseorang yang menunjukan kurangnya empati berpotensi menimbulkan masalah dalam berelasi. Apapun tipe kepribadian seseorang, introvert atau extrovert, kita tidak bisa menghindari interaksi sosial.
 
Analisis sebab akibat diperlukan untuk membangun resiliensi. Individu yang kurang memiliki kemampuan introspeksi diri, cenderung mengulangi kesalahan yang sama. Bila seseorang memiliki kemampuan analisa sebab-akibat, ia diharapkan bisa belajar dari kesalahannya di masa lalu.

Self efficacy berkaitan dengan keyakinan diri seseorang bahwa dia mampu memecahkan masalah yang dihadapinya dengan baik. Kita perlu mengedukasi diri juga, karena dengan wawasan yang luas diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan diri seseorang. Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 merupakan salah satu upaya dari para penyelenggara negara untuk mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. 

Dari UU TPKS ini kita bisa mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Selain itu, ada juga pelecehan di ranah siber.

Saat membutuhkan bantuan, ada kalanya kita menunjukan diri yang rapuh kepada orang yang kita percaya. Reaching out adalah faktor pembentuk resiliensi, kita membutuhkan dukungan dari orang lain, orang yang bisa menjadi support system. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat