visitaaponce.com

Wacana Dekrit Presiden ala LaNyalla Mattalitti, Masuk Akal atau Masuk Angin

Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) usai sudah. Munas yang diselenggarakan pada 21-23 november 2022 itu akhirnya berhasil memilih Akbar Himawan Buchari sebagai Ketua Umum HIPMI untuk periode 2022-2025.

Namun, Munas HIPMI kali ini serasa lebih menarik sekaligus membuat heboh. Di luar agenda resmi, masyarakat disuguhi adu jotos antaranggota HIPMI pada saat rehat. Entah apa yang menjadi sebab musababnya. Yang jelas peristiwa itu telah mencoreng nama organisasi HIPMI yang merupakan perkumpulan anak-anak muda yang bergerak di bidang usaha ekonomi dan seharusnya lebih peka untuk memikirkan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini dalam kondisi sulit.

Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi terkait Insiden Munas Hipmi di Solo

Terlepas dari peristiwa yang memalukan itu semua, pada acara pembukaan Munas tersebut, ada satu peristiwa politik yang juga membetot perhatian banyak pihak.

Dalam pidatonya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti di hadapan Presiden Joko Widodo yang hadir di acara itu, mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dan penambahan dua tahun masa jabatan Presiden.

LaNyalla berargumentasi, pada dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi hanya dihabiskan untuk menangani pandemi covid-19. Hasil kerjanya tak tampak karena dihantam badai covid-19.

Baca juga: Hadiri Munas Hipmi, Ketua DPD Ingatkan Sistem Ekonomi Pancasila

Dia pun menyarankan agar Presiden Jokowi menambah dua tahun masa jabatan untuk menebus masa dua tahun akibat covid-19. Selain itu, LaNyalla juga menilai pemilu sudah dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.

Ia pun mengaku telah berbisik kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai naskah asli untuk diadendum. Menurut LaNyalla, ada banyak dasar untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli untuk dijadikan dasar berbangsa dan bernegara.

Untuk menuju hal tersebut, LaNyalla bahkan mempersilakan Presiden Jokowi  mengeluarkan dekrit Presiden. Dan itu dia nilai konstitusional.

LaNyalla pun mengklaim usulannya itu mujarab untuk merajut anak bangsa dan agar bisa menyejahterakan rakyat sesuai dengan keinginan founding fathers saat mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. LaNyalla juga menegaskan tidak malu mengusulkan hal tersebut karena dia bukan seorang politisi melainkan seorang negarawan.

Baca juga: Survei: Kondisi Politik Nasional Membaik

Memang tidak salah. Hanya Presidenlah yang punya kewenangan untuk mengeluarkan dekrit.  Untuk diketahui dalam perjalanan sejarah Indonesia dekrit presiden pernah dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.

Isi dekrit tersebut adalah pembubaran badan konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian konstitusi dari Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 ke UUD 1945.

Dekrit Presiden 1959 itu dilatarbelakangi oleh kegagalan konstituante untuk menetapkan UUD sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi hingga 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara itu di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali ke UUD 1945 semakin kuat.

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat menjadi Presiden Indonesia juga pernah mengeluarkan makulumat pada 23 Juli 2001 yang menyatakan membubarkan DPR, pengembalian kedaulatan rakyat ke tangan rakyat, dan pembekuan Partai Golkar. Namun maklumat tersebut dinyatakan tidak sah. Bahkan, beberapa jam setelah maklumat dikeluarkan, MPR menggelar sidang istimewa dan melengserkan Gus Dur dari jabatan presiden.

Kembali ke usulan LaNyalla.  Langsung mendapatkan respons dari banyak kalangan, khususnya terkait usulan perpanjangan masa jabatan Presiden yang menjadi landasan untuk mengeluarkan dekrit.

Ketua DPD RI itu bahkan dinilai telah masuk angin dan mengakomodasi misi orang di sekitar Istana. Semua praduga itu bermunculan dan sebagai hal yang wajar saja, mengingat LaNyalla selama ini merupakan salah satu tokoh yang gigih menolak upaya-upaya perpanjangan masa jabatan Presiden.

Baca juga: Kode-Kode Jokowi

Semisal, LaNyalla dengan lantang menentang wacana yang pernah dilontarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait masa perpanjangan Presiden.

Baca juga: DPD: Parpol Jangan Gaduh Bahas Penundaan Pemilu 2024

LaNyalla juga merupakan figur yang berdiri di depan membantah adanya klaim big data yang dilontarkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa ada sebanyak 110 juta orang yang menghendaki penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: La Nyalla: Big Data Luhut Bohong

LaNyalla juga pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold. Dia beralasan langkah hukumnya itu adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. Karena tanpa ambang batas tersebut, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional.

Melihat jejak-jejak langkah itu tadi, rasanya lengkap sudah untuk menggambarkan bahwa sosok LaNyalla sebagai pribadi yang menentang tindakan-tindakan inkonsistensi para elite politik di negeri ini yang ingin menunda Pemilu 2024.

UUD 2002

Ada apa dengan LaNyalla? Pertanyaan itu masih belum ditemukan jawabannya untuk bisa diterima publik. Meskipun dalam berbagai kesempatan LaNyalla dengan tegas menepis anggapan telah masuk angin dan berkompromi dengan kemauan orang-orang di sekitar Istana. Dia menegaskan tidak menerima satu sen pun terkait usulannya itu.

LaNyalla menyebutkan saat ini UUD yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah UUD 2002, bukan lagi UUD 1945 yang digagas oleh para founding fathers. UUD 2002 sebagai konsekuensi dan hasil dari amendemen di era reformasi.   

Baca juga: Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah Amendemen

Tanpa menghakimi, mari kita periksa apa konsekuensi jika proposalnya dekrit LaNyalla untuk mengembalikan tata kenegaraan Indonesia ke UUD 1945 jadi terlaksana.

Jika langkah dekrit diambil oleh Presiden Jokowi, jadwal pemilu 2024 otomatis tidak jadi terlaksana. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan oleh MPR, yang anggotanya terdiri dari DPR yang merupakan perwakilan politik dan DPD sebagai perwakilan utusan daerah dan golongan. Meskipun, UUD 1945 belum mengenal kamar parlemen DPD.

LaNyalla berpendapat untuk memperoleh komposisi MPR yang dia maksud, dibentuklah semacam Dewan Konstitusi yang akan bersidang membuat aturannya, mekanisme pemilihan, dan siapa saja yang hendak duduk di majelis tersebut.

Nah, sambil menunggu terbentuknya majelis dari hasil sidang Dewan Konstitusi, otomatis masa jabatan Presiden bisa diperpanjang dengan waktu yang belum bisa dipastikan,

Sepintas proposal tersebut masuk akal, namun LaNyalla sepertinya mengabaikan nuansa perpolitikan nasional saat ini.

Dalam suasana politik saat ini akan sulit mendapatkan anggota Dewan Konstitusi untuk memenuhi prinsip keterwakilan. Karena hal itu akan membutuhkan kesepakatan nasional terlebih dahulu. Tidak bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan memeroleh komposisi Dewan Konstitusi yang merepresentasikan semua perwakilan yang berhak duduk di MPR.

Baca juga: Hadapi Masa Depan, Indonesia Harus Lakukan Reposisi dan Perkuat Keunggulan

Apakah penentuannya melalui referendum atau dengan cara yang lain, LaNyalla ternyata belum punya jawabannya. Terbayangkan suasana ini akan mengembalikan Indonesia pada masa-masa Orde Lama dan Orde Baru yang terbukti telah gagal menuju Indonesia sebagai negara demokrasi modern.

Penumpang gelap

Yang bisa dipastikan, jika proposal LaNyalla ini dilaksanakan ialah terjadi perpanjangan masa jabatan Presiden dan gagalnya pemilu 2024. Kita tentu tidak ingin negara justru menjadi chaos karena ada penumpang gelap yang akan memanfaatkan untuk menggagalkan agenda Pemilu 2024 yang sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Akan berbeda, jika proposal LaNyalla ini dibahas dan dikaji dengan tepat, serta jika dilaksanakan setelah Pemilu 2024 dan pelantikan presiden baru hasil pemilihan secara langsung.

Jadi kurang tepat waktunya saat LaNyalla menyampaikan proposalnya dekrit dan perpanjangan masa jabatan Presiden itu di saat Munas HIPMI dan pemerintahan kurang dari 2 tahun berakhir. Apalagi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan Presiden sudah ditolak oleh sebagian besar partai politik, termasuk parpol yang  mendukung Presiden Jokowi,

Sepertinya LaNyalla harus bersabar untuk mewujudkan ide-ide ketatanegaraannya tersebut. Momentum dan suasana politik saat ini tidak tepat. Meskipun pemikirannya tidak bisa serta-merta disalahkan.

Namun untuk saat ini, LaNyalla lebih baik ikut memikirkan dulu dan bertindak negarawan, bagaimana agar perpolitikan nasional saat ini berjalan kondusif, di tengah persaingan sengit antarkandidat atau parpol pemilu 2024.

Baca juga: MPR Usul Debat Capres Angkat Tema Kebangsaan

Persaingan akan berjalan normal dan tidak akan menimbulkan chaos jika semua pihak tidak saling provokatif dan memanas-manasi proses demokrasi yang tengah berjalan.

LaNyalla harusnya tahu, kenapa proses pemilu langsung 2024 ini serasa bergejolak, karena ada pihak tertentu yang merasa, kepentingan politik atau ekonominya akan tidak terjaminan ketika pemerintahan berganti secara konstitusional. Itu kondisi yang senyatanya terjadi.

Bahkan Presiden Jokowi, dalam sambutannya di Munas HIPMI tersebut secara gamblang juga menitipkan pesan kepada capres dan cawapres yang dikatakan juga hadir di Munas ke-17 HIPMI di Solo itu. Pesannya agar para capres dan cawapres menjaga situasi agar tetap aman dalam menghadapi tahun politik ini.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Kontenstan Pemilu Jauhi Politik Identitas

Alasan lain, pemilihan presiden secara langsung yang sudah berjalan sejak 2004, berlangsung mulus saja. Yakni pergantian kekuasaan dari Susilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi. Kenapa pascaera Jokowi dipersoalkan?

Wassalam

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat