Penerima Bantuan Iuran PBI untuk BPJS Tenaga Kerja, Mungkinkah
![Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Tenaga Kerja, Mungkinkah?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/398377d24ab495e3e181f971996f88db.jpg)
DI dalam Undang Undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pada Pasal 1 disebutkan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, diselenggarakan oleh penyelenggara program jaminan sosial, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
Untuk iuran, ada yang di kenal dengan istilah Penerima Bantuan Iuran (PBI), pada Pasal 1 Ayat 5 di sebutkan Bantuan Iuran adalah iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah bagi Fakir Miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Di dalam Undang Undang No. 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , menyebutkan tentang dua badan penyelenggara jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, pada Pasal 9 undang undang ini menyatakan BPJS kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS tenaga kerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Baca juga : Pakar Hukum: RUU Kesehatan Tidak Selaras dengan Naskah Akademik
Sesuai judul, pembahasan kali ini tentang regulasi penerima bantuan iuran BPJS Tenaga Kerja.
Bila pada BPJS Kesehatan, penerima bantuan iuran sekitar 100 juta orang, bagaimana dengan penerima bantuan iuran untuk BPJS Tenaga kerja?
Sejauh yang penulis ketahui dan pembicaraan dengan beberapa orang pengelola BPJS Tenaga Kerja, belum ada mekanisme untuk bantu premi kepada fakir miskin dan orang tidak mampu seperti yang di perintahkan undang undang untuk BPJS, dalam hal ini BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK).
Baca juga : Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa tidak ada bantuan iuran kepada BPJS TK, padahal perintah undang undang, bantuan iuran kepada fakir miskin dan orang tidak mampu ini bukan hanya untuk BPJS Kesehatan, tetapi juga kepada BPJS TK, artinya mengikat BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
Tulisan ini di buat karena terpancing perbincangan dengan beberapa orang pengemudi ambulan, ojol (ojek online) dan beberapa komunitas pekerja lainnya.
Ada banyak komunitas dengan berbagai profesi yang tergolong mampu dan banyak yang pula yang kurang mampu. Ironi nya ada banyak pekerja dengan risiko kecelakaan yang tinggi dalam melakukan pekerjaannya seperti risiko cacat dan risiko kematian tanpa ada perlindungan asuransi kecelakaan , banyak yang galau dalam menghadapi hari tua, sedikit yang berpikir untuk mampu merencanakan pensiun dan hari tua, karena mereka terbilang fakir miskin dan tidak mampu.
Sementara undang undang jelas memerintahkan itu tanggung jawab negara, bukan hanya undang undang, namun UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1, menyatakan Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Baca juga : DJSN Minta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berikan Layanan Optimal Bagi Petugas KPPS
Risiko kecelakaan itu bisa dari cidera ringan sampai cidera berat (multiple trauma) yang penatalaksanaan medisnya bisa berbiaya tinggi dengan perawatan yang lama, realita nya ini menjadi dilema bagi korban. Atas dasar ketidakmampuan biaya berobat dan kehilangan pekerjaan, akhirnya korban pasrah, kadang memilih pengobatan seadanya sendiri, dengan resiko komplikasi dan meninggal dunia. Apalagi korban tidak punya kartu BPJS Kesehatan PBI (penerima bantuan iuran) atau BPJS Kesehatannya tertunggak, sehingga tidak mampu melunasi. Ini lebih mungkin terjadi pada pekerja informal, bekerja mandiri dengan semua keterbatasannya.
Bagaimana PBI untuk BPJS Tenaga Kerja tidak muncul dalam regulasi, masih menjadi pertanyaan besar, alasan apa, atau hambatan apa yang menghalangi kewajiban atas UU di atas.
Mendengar harapan masyarakat miskin dan tidak mampu, seperti halnya PBI pada BPJS kesehatan, mereka mengharapkan juga ada PBI pada BPJS Tenaga Kerja.
Ada yang berpendapat kesehatan dan pendidikan seperti halnya jantung dan otak pada tubuh manusia, kulit boleh pucat kekurangan darah, jantung dan otak jangan, oleh karena itu tepat sekali bila premi BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja untuk semua anggota masyarakat indonesia di tanggung oleh negara, begitu juga pendidikan, untuk kesehatan paling kurang di bayarkan pada nilai premi terendah.
Semoga program jaminan kesehatan yang di selenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja semakin berkembang dan semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial untuk Ketua RT/RW
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap