Ingin Beli Mobil Bekas Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya
![Ingin Beli Mobil Bekas? Cek Dulu Status Tilang Elektroniknya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/c39bbcd950af152c85ffc2726ea06717.jpg)
KEPOLISIAN mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik sebelum membeli kendaraan demi menghindari kerugian.
"Terkadang, para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau memperpanjang STNK tidak bisa," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, dikutip Kamis (27/7).
Aldo mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000, dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
Baca juga: Cara Cerdas Membeli Mobil Bekas Berkualitas
"Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama dan perpanjang pajak," kata Aldo.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya. Menurut dia, hal ini yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik.
Baca juga: Merek dan Tipe Mobil bagi Keluarga Muda serta Harga Bekasnya
Calon konsumen yang hendak membeli kendaraan secara daring disarankan untuk bisa menyempatkan waktu melihat dan merasakan langsung kendaraannya.
Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB, dan juga faktur pembelian kendaraan.
"BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, (misalnya) samakan nomor rangka," ucap Aldo.
Para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku STNK kendaraan yang akan dibelinya agar tidak terkena biaya tambahan untuk memperpanjang STNK kendaraan itu.
Terakhir, calon pembeli juga harus melakukan pengecekan fisik dan kondisi kendaraan dengan melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa mengidentifikasi seberapa layak kendaraan tersebut untuk dibeli. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Mobil LCGC Catatkan Penjualan Tinggi
5 Faktor Kenapa Harga Toyota Innova Reborn Bekas masih Tinggi?
OLXmobbi Lakukan Kolaborasi Inovatif Bisnis Mobil Bekas
Industri Otomotif Diprediksi Membaik pada Kuartal IV 2024
Ingin Beralih dari Roda Dua ke Roda Empat? Simak 3 Tips Membeli Mobil Pertama Kalinya ala Seva
SEVA Berikan Layanan Kemudahan Beli Mobil Selama Periode Ramadan
3.215 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah
Lebih dari 3 Ribu Kendaraan Ditilang karena Melawan Arus di Jakarta
Polda Metro Jaya akan Kirim Surat Tilang via Whatsapp
4.027 Pemudik Langgar Gage, Surat Tilang Telah Dikirim ke Alamat
Langgar Aturan Pembatasan, Polisi Tilang Ratusan Truk
1.965 Motor Ditilang Karena Melawan Arah
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap