visitaaponce.com

Lagi, Tujuh Pejabat KONI Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana

Lagi, Tujuh Pejabat KONI Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana
KONI(Ilustrasi)

TUJUH pejabat dan staf KONI pusat diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi bantuan dana pemerintah atau hibah, Selasa (2/6).

Ketujuh pejabat tersebut antara lain Santi, Yusup Suparman, Wanto (Staf PPON Tahun 2017 Kemenpora RI), Tina Tayalen (Seksi Sarana Olahraga Program Pengawasan dan Pendampingan Peningkatan Prestasi Olahraga TA 2017), Ahmad Subagia, M Dwi Prasetyo dan Muhhamad Fadli Agusta.

"Hari ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar), Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Selasa (2/6).

Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari BPK RI tanggal 8 Mei 2020. Sebelumnya, Kejagung pada tanggal 28 Mei telah memeriksa 48 pejabat dan staf KONI Pusat dan saat ini pihaknya memeriksa 7 saksi lainnya.

Baca juga :KPK Bakal Tindak Tegas Pihak yang Membantu Peresembunyian Nurhadi

"Pemeriksaan para saksi tentunya dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan. Honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas Hari.

Adapun, kasus ini ramai diperbincangkan lantaran adanya kesaksian terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh KPK. Terdakwa yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum memgatakan ada sejumlah pihak yang terlibat.

Dalam sidang lanjutan kasus suap yang menjerat mantan Menpora, Ulum mengungkapkan ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Oleh karena itu, sebagai pengembangan perkara dari kasus suap itu, BPK merekomendasikan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.(OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat