KPK Tuntut Mantan Aspri Imam Nahrawi 9 Tahun Penjara
MANTAN Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam penuntutan tersebut JPU KPK menilai, Ulum terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, " ucap JPU KPK Ronald, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (4/6).
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhada terdakwa dengan pidana selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair enam bulan," lanjutnya.
JPU KPK menyatakan, Ulum terbukti menjadi prantara penerimaan suap sebesar Rp11,5 Miliar untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Baca juga :Masuk Zona Kuning, Depok Perpanjang PSBB Proporsional
"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi selaku menteri pemuda olahraga, hal ini ditunjukkan dengan penyerahan uang dari Johny E Awuy Rp11,5 miliar hal ini agar urusan mempercepat pencairan dana hibah KONI," sebut JPU KPK.
Selain itu, JPU KPK juga menilai Ulum terbukti menjadi prantara penerima uang gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.
"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00, penuntut umum berpendapat bahwa gratifikasi tersebut telah diterima oleh Imam Nahrawi melalui perantaraan terdakwa selaku asisten pribadi," ungkapnya.
Ulum diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi
Belitung Timur Siapkan Rp3 M untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga
Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
KONI Sulsel Minta Atlet Sabar Dana Porprov 2022 Belum Turun
Kasus Hibah KONI, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Atlet
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tasikmalaya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap