visitaaponce.com

KPK Tuntut Mantan Aspri Imam Nahrawi 9 Tahun Penjara

KPK Tuntut Mantan Aspri Imam Nahrawi 9 Tahun Penjara
Terdakwa Miftahul Ulum(Antara)

MANTAN Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam penuntutan tersebut JPU KPK menilai, Ulum terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk terdakwa Imam Nahrawi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, " ucap JPU KPK Ronald, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (4/6).

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhada terdakwa dengan pidana selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair enam bulan," lanjutnya.

JPU KPK menyatakan, Ulum terbukti menjadi prantara penerimaan suap sebesar Rp11,5 Miliar untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.

Baca juga :Masuk Zona Kuning, Depok Perpanjang PSBB Proporsional

"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi selaku menteri pemuda olahraga, hal ini ditunjukkan dengan penyerahan uang dari Johny E Awuy Rp11,5 miliar hal ini agar urusan mempercepat pencairan dana hibah KONI," sebut JPU KPK.

Selain itu, JPU KPK juga menilai Ulum terbukti menjadi prantara penerima uang gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00, penuntut umum berpendapat bahwa gratifikasi tersebut telah diterima oleh Imam Nahrawi melalui perantaraan terdakwa selaku asisten pribadi," ungkapnya.

Ulum diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat