visitaaponce.com

Imam Nahrawi Dituntut Bayar Rp19,1 Miliar

Imam Nahrawi Dituntut Bayar Rp19,1 Miliar
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.(MI/Susanto)

JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.

“Dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018,” sebutnya.

Dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp8,6 miliar selama kurun 2015-2018 dari sejumlah pihak. Jaksa pun meminta pidana tambahan kepada Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19,1 miliar. “Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

JPU KPK menuntut pula pencabutan hak Imam Nahrawi untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam menanggapi tuntutan jaksa, Imam Nahrawi menyatakan tuduhan jaksa tidak benar. “Saya akan menyampaikan pleidoi pribadi, sekaligus pleidoi dari penasihat hukum, untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan kami,” ucap Imam dalam konferensi video, di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pleidoi itu diagendakan akan dibacakan dalam persidangan yang akan datang, pada Jumat (19/6), di tempat yang sama. JPU KPK menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat