Imam Nahrawi Dituntut Bayar Rp19,1 Miliar
JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
“Dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018,” sebutnya.
Dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp8,6 miliar selama kurun 2015-2018 dari sejumlah pihak. Jaksa pun meminta pidana tambahan kepada Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19,1 miliar. “Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.
JPU KPK menuntut pula pencabutan hak Imam Nahrawi untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam menanggapi tuntutan jaksa, Imam Nahrawi menyatakan tuduhan jaksa tidak benar. “Saya akan menyampaikan pleidoi pribadi, sekaligus pleidoi dari penasihat hukum, untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan kami,” ucap Imam dalam konferensi video, di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pleidoi itu diagendakan akan dibacakan dalam persidangan yang akan datang, pada Jumat (19/6), di tempat yang sama. JPU KPK menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/P-2)
Terkini Lainnya
Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi
Belitung Timur Siapkan Rp3 M untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga
Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
KONI Sulsel Minta Atlet Sabar Dana Porprov 2022 Belum Turun
Kasus Hibah KONI, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Atlet
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tasikmalaya
Remisi Koruptor Harusnya Diperketat
Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
Imam Nahrawi Cicil Uang Denda Rp75 Juta
KPK Ajukan Banding Vonis Imam Nahrawi
KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap