visitaaponce.com

KPK bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KONI

KPK bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KONI
mantan Menpora Imam Nahrawi saat menjalani covis di Pengasdilan Tipikor dalam kasus dana hibah KONI(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Pendalaman terhadap pihak-pihak lain itu juga akan mempertimbangkan pernyataan Imam di persidangan yang menyebut nama lain seperti Taufik Hidayat.

"Terkait perkembangan kasus kita akan melakukan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan mengundang seluruh penyidik, direktur, dan deputi. Apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi lagi-lagi kita kembali melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Dalam persidangan, Imam Nahrawi meminta KPK untuk menetapkan mantan pebulutangkis nasional tersebut sebagai tersangka juga.

Taufik sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sempat mengakui menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Imam namun mengaku tidak mengetahui soal maksud pemberian. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.

Baca juga : Soal Vonis Imam Nahrawi, KPK: Masih Pikir-Pikir

Terkait dengan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Imam Nahrawi, KPK akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Tim jaksa tengah menelaah putusan dan nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan.

"Tim jaksa punya waktu pikir-pikir 7 hari. Dalam masa waktu 7 hari pasti akan dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Lili Pintauli.

Sebelumnya, dalam sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Imam divonis 7 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI pada 2018.

Politikus PKB itu juga didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp18,1 miliar. Tak hanya itu, Imam juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

Seperti diberitakan, vonis terhadap Imam lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Imam membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam dituntut untuk dicabut selama lima tahun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat