KPK bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KONI
![KPK bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KONI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/ca7053962b66ea4b875776a857dd61c7.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pendalaman terhadap pihak-pihak lain itu juga akan mempertimbangkan pernyataan Imam di persidangan yang menyebut nama lain seperti Taufik Hidayat.
"Terkait perkembangan kasus kita akan melakukan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan mengundang seluruh penyidik, direktur, dan deputi. Apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi lagi-lagi kita kembali melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam persidangan, Imam Nahrawi meminta KPK untuk menetapkan mantan pebulutangkis nasional tersebut sebagai tersangka juga.
Taufik sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sempat mengakui menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Imam namun mengaku tidak mengetahui soal maksud pemberian. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Baca juga : Soal Vonis Imam Nahrawi, KPK: Masih Pikir-Pikir
Terkait dengan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Imam Nahrawi, KPK akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Tim jaksa tengah menelaah putusan dan nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan.
"Tim jaksa punya waktu pikir-pikir 7 hari. Dalam masa waktu 7 hari pasti akan dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Lili Pintauli.
Sebelumnya, dalam sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Imam divonis 7 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI pada 2018.
Politikus PKB itu juga didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp18,1 miliar. Tak hanya itu, Imam juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
Seperti diberitakan, vonis terhadap Imam lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Imam membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam dituntut untuk dicabut selama lima tahun. (OL-7)
Terkini Lainnya
Kejaksaan Tetapkan Sekretaris dan Bendahara KONI Pekalongan Tersangka Korupsi
Belitung Timur Siapkan Rp3 M untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga
Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
KONI Sulsel Minta Atlet Sabar Dana Porprov 2022 Belum Turun
Kasus Hibah KONI, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Atlet
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Tasikmalaya
Remisi Koruptor Harusnya Diperketat
Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
Imam Nahrawi Cicil Uang Denda Rp75 Juta
KPK Ajukan Banding Vonis Imam Nahrawi
KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap