visitaaponce.com

KPK Gandeng BPK Cari Kerugian Negara di Kasus Bansos

KPK Gandeng BPK Cari Kerugian Negara di Kasus Bansos
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, setelah menjalani sidang Vonis secara Virtual di Gedung ACLC KPK, Jakarta(MI/ Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari kerugian negara dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos). Pencarian dilakukan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami dan BPK terus diskusi di mana mencari unsur kerugian negaranya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Karyoto mengatakan, saat ini, pihaknya terus mendalami kasus itu. Barang bukti yang dimiliki pun diperiksa ulang dengan cara mengaitkan dengan fakta persidangan yang ada.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia

Kedua temuan itu akan diperdalam dengan pemanggilan saksi. Masyarakat diminta bersabar.

"Kita lihat dari sisi ketercukupan barang bukti atau arahnya ke mana," ujar Karyoto.

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.

Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat