Heru Hidayat Dituntut Mati Karena Mengulang Pidana Korupsi
![Heru Hidayat Dituntut Mati Karena Mengulang Pidana Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/af9e66f8310bbcf548cbd105a5f1969a.jpg)
TERDAKWA kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat dituntut pidana mati karena melakukan pengulangan pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan.
Pertama, Heru telah melakukan dua perbuatan korupsi. Sebelum perkara ASABRI, ia telah dihukum di kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dalam hal ini, hakim memvonisnya pidana penjara seumur hidup. Kedua kasus tersebut, kata Leonard, dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Rasuah di Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian Rp16,807 triliun diketahui terjadi selama periode 2008-2018, sementara ASABRI yang merugikan negara Rp22,788 triliun terjadi pada 2012-2019.
"Konstruksi kedua, dalam perkara korupsi pada PT ASABRI oleh terdakwa Heru Hidayat dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus, yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Dalam skandal ASABRI, Heru menikmati Rp10,728 dari total kerugian negara. Hal ini dinilai jaksa penuntut umum sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Praktik kejahatan yang dilakukan Heru pun disebut sangat sempurna dan canggih dengan menggunakan instrumen pasar modal serta asuransi.
"Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI," kata Leonard.
Meski menuntut pidana mati, JPU tidak menyebutkan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dalam rumusan tuntutannya terhadap Heru. Diketahui, beleid itu mengatur pidana mati dalam perkara korupsi sebagai pemberatan pidana. Menurut Leonard, JPU menafsirkan frasa keadaan tertentu bukan sebagai unsur perbuatan. Sebab dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebut bahwa keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi.
Dengan demikian, lanjut Leonard, tidak tercantumnya Pasal 2 Ayat (2) dalam tuntutan seharusnya tidak menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana. JPU meyakini Heru sudah memenuhi keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk menyebut bahwa tuntutan pidana mati terhadap kliennya sebagai hal yang berlebihan dan menyalahi aturan. Dengan tidak dicantumkannya Pasal 2 Ayat (2), pihaknya menilai tuntutan JPU tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu
"Berlebihan dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," sambung Kresna.
Kresna juga tidak sepakat dengan dalil JPU dalam mendefinisikan frasa pengulangan tindak pidana. Mengutip definisi yang dirumuskan KUHP, pengulangan pidana dapat dimakani jika sesorang telah menjalani hukuman dan kemudian melakukan tindak pidana lagi.
"Kami sangat meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaan. Tentunya nanti dalm pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," tandas Kresna. (OL-13)
Baca Juga: Sandiaga Identifikasi 12 Desa Wisata yang Rusak akibat Erupsi Semeru
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Kejagung Perlu Libatkan Badan Pemulihan Aset Tangani Kasus Timah
Jadi Perhatian Publik, Komjak Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Emas
Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang
Komisi Kejaksaan Buka Pendaftaran Calon Anggota Baru, Ini Caranya
Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap