visitaaponce.com

Heru Hidayat Dituntut Mati Karena Mengulang Pidana Korupsi

Heru Hidayat Dituntut Mati Karena Mengulang Pidana Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(dok.Ant)

TERDAKWA kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat dituntut pidana mati karena melakukan pengulangan pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan.

Pertama, Heru telah melakukan dua perbuatan korupsi. Sebelum perkara ASABRI, ia telah dihukum di kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dalam hal ini, hakim memvonisnya pidana penjara seumur hidup. Kedua kasus tersebut, kata Leonard, dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.

Rasuah di Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian Rp16,807 triliun diketahui terjadi selama periode 2008-2018, sementara ASABRI yang merugikan negara Rp22,788 triliun terjadi pada 2012-2019.

"Konstruksi kedua, dalam perkara korupsi pada PT ASABRI oleh terdakwa Heru Hidayat dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus, yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).

Dalam skandal ASABRI, Heru menikmati Rp10,728 dari total kerugian negara. Hal ini dinilai jaksa penuntut umum sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Praktik kejahatan yang dilakukan Heru pun disebut sangat sempurna dan canggih dengan menggunakan instrumen pasar modal serta asuransi.

"Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI," kata Leonard.

Meski menuntut pidana mati, JPU tidak menyebutkan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dalam rumusan tuntutannya terhadap Heru. Diketahui, beleid itu mengatur pidana mati dalam perkara korupsi sebagai pemberatan pidana. Menurut Leonard, JPU menafsirkan frasa keadaan tertentu bukan sebagai unsur perbuatan. Sebab dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebut bahwa keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi.

Dengan demikian, lanjut Leonard, tidak tercantumnya Pasal 2 Ayat (2) dalam tuntutan seharusnya tidak menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana. JPU meyakini Heru sudah memenuhi keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk menyebut bahwa tuntutan pidana mati terhadap kliennya sebagai hal yang berlebihan dan menyalahi aturan. Dengan tidak dicantumkannya Pasal 2 Ayat (2), pihaknya menilai tuntutan JPU tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu

"Berlebihan dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," sambung Kresna.

Kresna juga tidak sepakat dengan dalil JPU dalam mendefinisikan frasa pengulangan tindak pidana. Mengutip definisi yang dirumuskan KUHP, pengulangan pidana dapat dimakani jika sesorang telah menjalani hukuman dan kemudian melakukan tindak pidana lagi.

"Kami sangat meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaan. Tentunya nanti dalm pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," tandas Kresna. (OL-13)

Baca Juga: Sandiaga Identifikasi 12 Desa Wisata yang Rusak akibat Erupsi Semeru

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat