visitaaponce.com

Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi

Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi
Antrean warga di Makassar untuk membeli minyak goreng curah.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengarahkan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021-Maret 2022 ke pembuktian kerugian perekonomian negara.

Untuk menghitung kerugian tersebut, Kejagung menggandeng ahli ekonomi. "Nanti juga kita libatkan BPKP atau BPK untuk menghitung konstruksi. Meskipun perekonomian, kan konstruksi tetap angka-angka juga," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Menurut Supardi, perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tipikor bisa berbentuk potential loss maupun multiplier economic effect. Adapun yang dimaksud multiplier economic effect adalah kerugian dari uang yang dikeluarkan negara atas kasus korupsi.

Baca juga: Dirjen Kemendag Diduga Dapat Fee dari izin Ekspor Minyak Goreng

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, negara harus mengeluarkan uang untuk subsidi minyak goreng dan bantuan langsung tunai.

Pihaknya optimistis mampu membuktikan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi tersebut. Sebab, Kejagung pernah menggunakan pendekatan yang sama dalam perkara korupsi impor tekstil, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2021.

"Kalau sudah maju, kita 1.000% yakin," tandas Supardi.(OL-11) 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat