visitaaponce.com

Pemeriksaan Istri Fredy Sambo Dihentikan Sementara

Pemeriksaan Istri Fredy Sambo Dihentikan Sementara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan Dedi di Bareskrim, Jumat (26/8) malam.

“Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu ya karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan. Pemeriksaan masih akan dilanjutkan karena masih belum cukup malam ini” kata Dedi.

Ia juga menyampaikan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) . Kemudian hasil pemeriksaan itu akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari materi semuanya harus seizin dari penyidik.

Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang

“Dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 31 Agustus. Kemudian, hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yg paling menguasai” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, pada Selasa (30/8), penyidik akan melakukan rekonstruksi kejadian di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo, kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka tekait kasus yang dijerat pasal 350 subsider 338 Jo 55 dan 56. Selain tersangka nantinya penyidik akan menghadirkan pengacara kelima tersangka yang akan ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.

“Info kedua dirtipiddeum, rencana, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 jo 55 dan 56. Selain menghadirkan 5 tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum (JPU)” kata Dedi.

Dedi juga menyampaikan perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia menyampaikan bahwa Kapolri meminta untuk memproses pemeriksaan ini dengan cepat. Ia menargetkan pemeriksaan ini akan dapat dilimpahkan ke jpu beberapa minggu kedepan.

“Proses ini harus cepat sesuai perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat, pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas Perkara harus segera dilimpahkan pada jpu juga” pungkas Dedi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat