visitaaponce.com

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.(Antara)

PENASIHAT Hukum Ferdy Sambo sudah mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Adapun pihak Ferdy Sambo menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rentetan peristiwa dan mengabaikan fakta yang telah ditemukan penyidik.

Baca juga: Sambo Juga Didakwa "Otaki" kasus Obstruction of Justice

"Faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan provost," ujar tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi, Senin (17/10).

Menurut tim kuasa hukum Sambo, JPU juga tidak menjelaskan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf. JPU dinilai terlalu banyak memasukkan asumsi dan kesimpulan sendiri dalam surat dakwaan, yang ditunjukan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Komisi Yudisial Pantau Pengadilan Ferdy Sambo di PN Jaksel

"Seperti dikutip dari surat dakwaan, 'lalu Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga'," sambung kuasa hukum Ferdy Sambo. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, serta istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat