visitaaponce.com

Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Dilimpahkan, Satu Lagi Menyusul

Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Dilimpahkan, Satu Lagi Menyusul
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/7).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KEJAKSAAN Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima  pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Penyidik Bareskrim Polri, Rabu (26/10).

Dari empat tersangka, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin. Setelah pelimpahan,
penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan pokok perkara dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang 2021-2022.

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.


Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana ACT segera Disidang


Namun, pada pelimpahan tahap II hari ini, baru tiga tersangka, satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.

Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadji mengatakan
pelimpahan satu tersangka menyusul setelah berkas perkara dilengkapi.

"Satu tersangka menyusul, ada yang perlu dilengkapi lagi," kata Andri.

Dia menyebutkan pelimpahan tahap II untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Kajari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa.

"Kami segera menyusun surat dakwaan," kata Syarief.

Adapun perkara ini berawal adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat, namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat