visitaaponce.com

PSI Suara Gabungan Parpol Non-Parlemen Punya Kekuatan Signifikan

PSI: Suara Gabungan Parpol Non-Parlemen Punya Kekuatan Signifikan
Sejumlah pimpinan parpol mengadakan pertemuan malam ini di Jakarta.(MI/HO)

MENJELANG Pemilu 2024, partai politik mulai memanaskan mesin. Tidak ketinggalan partai-partai non-parlemen. Para petinggi parpol ini mengadakan pertemuan makan malam di kawan Gatot Subroto Jakarta, Jumat (28/10).

"Pertemuan ini hanya sebatas kangen-kangenan. Sesama partai non-parlemen. Lama gak ketemu. Belum ada kesepakatan mencalonkan kandidat tertentu. Cuma sepakat partai nonparelemen ini akan terus kompak dan lebih intensif berkomunikasi," ujar Sekertaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni lewat keterangannya, Jumat (29/10)

Sementara, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, partai non-parlemen harus muncul kembali ke publik dengan soliditas. "Soal pilihan mungkin bisa beda tapi gerakan politik harus muncul ke publik," tandasnya.

Sejalan dengan itu  Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor berharap perolehan suara para parpol nonparlemen bisa solid dan signifikan pada Pemilu 2024.

Adapun Raja Antoni menambahkan, kekuatan parpol non-parlemen ini besar jika disatukan. Jumlah suaranya 9,79%. "Jumlah ini di atas perolehan suara Nasdem yang 9,05% dan PKB yang mendapat suara sebesar 9,69%," ujarnya. 

Dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 diatur syarat minimal untuk mengusung pasangan capres dan cawapres sebagai berikut:

Pasal 222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O %  dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya*.

Penjelasan Pasal 222
Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 2O % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DPR terakhir.

"Jadi baik parpol yang punya kursi maupun parpol non-parlemen punya hak yang sama dalam mengusung xapres dan cawapres. Terkait itu suara gabungan parpol non-parlemen sebesar 9,79% akan sangat signifikan untuk mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2024," pungkas Raja 

Turut dalam pertemuan ini Sekjen PSI Dea Tunggaesti, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen Partai Garuda Yohanna, Sekjen Berkarya Andi Picunang,  juga perwakilan dari Sekjen PKPI dan Partai Hanura. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat