visitaaponce.com

Dua Terdakwa Kasus ACT akan Bacakan Keberatan Hari Ini

Dua Terdakwa Kasus ACT akan Bacakan Keberatan Hari Ini
Terdakwa Presiden ACT Ibnu Khajar (dalam layar) mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11).(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

DUA terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa adalah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana binti Hermain.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11) Persidangan akan dibuka untuk umum.

"Agenda hari ini untuk eksepsi terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (22/11).

Baca juga: JPU Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Kasus Yayasan ACT Lengkap

Sementara, mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin memilih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Maka, persidangan khusus Ahyudin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, hari ini.

Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat