visitaaponce.com

KY Hakim Kasasi HAM Berat Paniai Belum Siap

KY: Hakim Kasasi HAM Berat Paniai Belum Siap
Sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai, Papua Barat dengan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu.(MI/Lina Herlina )

KEJAKSAAN Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai. Kendati demikian, hakim ad hoc untuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum tersedia sampai saat ini.

Sedianya, seleksi hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY). Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.

"Sekarang seleksi masih masuk tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak," kata Miko kepada Media Indonesia, Sabtu (10/12).

Keenam calon hakim ad hoc itu adalah Erni Rahmawati (advokat), Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (advokat), Lafat Akbar (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta), M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh), dan Ukar Priyambodo (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya).

Nama keenamnya diputuskan dalam rapat pleno KY tanggal 4 November 2022. Menurut Miko, pihaknya akan melaksanakan wawancara bagi calon hakim ad hoc setelah tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak rampung.

"Lalu pengusulan nama ke DPR untuk dimintakan persetujuan," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM: Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024

Jika berjalan lancar, Miko menyebut pengusulan nama calon hakim ad hoc ke DPR kemungkinan akan dilaksanakan pada Februari 2023. Kendati demikian, pihaknya sedang berembuk untuk mengatur strategi dalam merespon proses hukum kasasi perkara Paniai.

Proses seleksi hakim ad hoc tingkat kasasi sendiri mulai dilakukan KY sejak akhir Agustus lalu. Nantinya, KY hanya akan memilih tiga hakim ad hoc saja.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan terdakwa tunggal perkara Paniai, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, dakwaan jaksa terhadap Isak atas pertanggungjawaban komando dinyatakan hakim tidak terbukti.

Adapun upaya hukum terkait putusan bebas yang bisa dilakukan adalah kasasi, bukan banding di pengadilan tingkat tinggi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan masih akan mempelajari putusan yang dibacakan pada Kamis (8/12) lalu selama 14 hari.

"Sebelum waktu itu habis, kami akan melakukan hukum kasasi," singkat Ketut.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat