KY Hakim Kasasi HAM Berat Paniai Belum Siap
![KY: Hakim Kasasi HAM Berat Paniai Belum Siap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/760819bef445137d8f953d37287398c6.jpg)
KEJAKSAAN Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai. Kendati demikian, hakim ad hoc untuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum tersedia sampai saat ini.
Sedianya, seleksi hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY). Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
"Sekarang seleksi masih masuk tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak," kata Miko kepada Media Indonesia, Sabtu (10/12).
Keenam calon hakim ad hoc itu adalah Erni Rahmawati (advokat), Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (advokat), Lafat Akbar (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta), M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh), dan Ukar Priyambodo (mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya).
Nama keenamnya diputuskan dalam rapat pleno KY tanggal 4 November 2022. Menurut Miko, pihaknya akan melaksanakan wawancara bagi calon hakim ad hoc setelah tahap tes kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak rampung.
"Lalu pengusulan nama ke DPR untuk dimintakan persetujuan," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM: Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024
Jika berjalan lancar, Miko menyebut pengusulan nama calon hakim ad hoc ke DPR kemungkinan akan dilaksanakan pada Februari 2023. Kendati demikian, pihaknya sedang berembuk untuk mengatur strategi dalam merespon proses hukum kasasi perkara Paniai.
Proses seleksi hakim ad hoc tingkat kasasi sendiri mulai dilakukan KY sejak akhir Agustus lalu. Nantinya, KY hanya akan memilih tiga hakim ad hoc saja.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan terdakwa tunggal perkara Paniai, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai, dakwaan jaksa terhadap Isak atas pertanggungjawaban komando dinyatakan hakim tidak terbukti.
Adapun upaya hukum terkait putusan bebas yang bisa dilakukan adalah kasasi, bukan banding di pengadilan tingkat tinggi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan masih akan mempelajari putusan yang dibacakan pada Kamis (8/12) lalu selama 14 hari.
"Sebelum waktu itu habis, kami akan melakukan hukum kasasi," singkat Ketut.(OL-4)
Terkini Lainnya
Kasasi Edhy Prabowo Hilang dari Dakwaan Gazalba Saleh, KPK: Itu Hak Jaksa
Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK
Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan
KPK Diminta Awasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Jangan Sampai Kabur
Menang Kasasi, KPK Harus Panggil Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Kontras Sebut AKBP Harnoto tidak Layak Adili Kasus HAM Berat
MA Akui Tidak Antisipasi Kasus HAM Masuk ke Pengadilan, Ini Dalihnya
Amnesty: Pelaku HAM Berat Paniai Masih Buron
Kasus Paniai Harusnya Menjadi Marwah Penegakan HAM di Papua
Komnas HAM Pertanyakan Keseriusan Pemerintah dalam Kasus Paniai
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap