visitaaponce.com

Bawaslu Pelaporan Terhadap Anies Belum Penuhi Syarat Materiil

Bawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Belum Penuhi Syarat Materiil
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberi kesempatan terhadap pelapor bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan untuk melengkapi bukti atau syarat-syarat materiil.

Diketahui, Anies dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) perihal kegiatan safari politik yang dilakukan Anies bersama NasDem ke sejumlah daerah di Tanah Air.

Ketua Umum Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut laporan tersebut sudah memenuhi persyaratan formal tapi belum memenuhi persyaratan materil.

“Hal itu yang melaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya penetapan peserta pemilu atau pasangan calon presiden oleh KPU,” tutur Rahmat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/12).

Bawaslu, kata Bagja, memberikan kesempatan sesuai dengan Perbawaslu untuk pelapor melengkapi bukti selama dua hari atau hingga 14 Desember 2022.

Baca juga: Ini Jawaban KPU soal Dugaan Manipulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol

“Bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran administrasi, kode etik, atau tindak pidana pemilu,” ucapnya.

“Sebagai bentuk pencegahan, maka Bawaslu memerintahkan kepada Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami, menggali informasi terkait perisitiwa yang dilaporkan dengan kemudian menggali informasi dari para pihak terkait,” tambahnya.

Bawaslu, lanjut Bagja, mempunyai inisiatif untuk melakukan penggalian informasi kepada hal-hal yang terjadi yang dilaporkan oleh pelapor pada saat di Banda Aceh. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat