visitaaponce.com

MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK

MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta(MEDIA INDONESIA/BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Agung berencana untuk menyiarkan pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) melalui siaran langsung dengan memanfaatkan teknologi atau live streaming. Upaya ini diambil sebagai bentuk pembenahan diri setelah dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menjelaskan, penyiaran putusan kasasi dan PK secara live streaming merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan MA agar perkara suap pengurusan perkara terhadap hakim agung tidak terulang.

"Pengucapan putusan kasasi dan PK secara live streaming dengan terlebih dahulu mengumumkan jadwal pengucapan tersebut kepada publik minimal seminggu sebelumnya dan akan tersimpan dalam data elektronik," jelas Sobandi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/12).

Menurutnya, langkah tersebut akan mengubah wajah peradilan, khususnya di MA. Selama ini, berbagai keluhan diterima MA soal jadwal putusan yang terkadang baru diumumkan di laman informasi perkara. Padahal, pengucapannya telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Di samping itu, pengucapan putusan secara live streaming akan mendorong proses minutasi perkara lebih cepat. Dengan begitu para pihak yang berperkara semakin cepat menerima putusan. Sobandi menjelaskan, kebijakan tersebut didukung oleh aplikasi e-court untuk perkara perdata dan aplikasi e-BERPADU untuk perkara pidana serta tiga peraturan MA (perma) sebelumnya terkait sidang elektronik.

Ketiganya adalah Perma Nomor 6/2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma Nomor 8/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

"Sudah ada kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Ketua MA dan saat ini tim pokja sedang merumuskan materi persidangan serta mekanisme pengucapan putusan secara live streaming tersebut," tandas Sobandi.

Dihubungi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah MA dalam rangka menciptakan transparansi peradilan. KY percaya bahwa transparansi akan mempersempit ruang-ruang penyimpangan.

Upaya lain yang bisa ditempuh MA, sambung Miko, adalah memperjelas amar putusan yang diunggah dalam Direktorti Putusan MA terkait perkara di tingkat kasasi dan PK. Hal tersebut akan menekan celah pihak berperkara untuk mengubah putusan.

"Tidak sekadar berbunyi 'tolak' atau 'kabul' saja, tetapi juga memuat bunyi amar secara lengkap. Dengan demikian, ruang untuk pihak-pihak tertentu memanfaatkan celah ini dapat ditekan," tandas Miko. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat