Dipecat tanpa Uang Pensiun, Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun
![Dipecat tanpa Uang Pensiun, Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/816fb383475ed5bf80f31e276c384d4b.jpg)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) bakal memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mendapati adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael.
"Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Itjen merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat, sudah disampaikan ke Menteri Keuangan dan disetujui," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3).
Pemecatan Rafael berlandaskan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam waktu dekat Rafael bakal dipanggil untuk mengurus proses finalisasi pemecatan dirinya dari ASN.
Baca juga: Diperiksa Polri Terkait Kasus David, Bagaimana Nasib AG Pacar Mario Dandy?
"Ini merupakan pelanggaran disiplin berat, maka dipecat dan tidak akan mendapatkan uang pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi di kesempatan yang sama.
Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Berdasarkan audit investigatif tersebut, Itjen Kemenkeu mendapati bahwa Rafael setidaknya melakukan empat pelanggaran disiplin berat, yakni:
- Rafael dinilai tidak menunjukkan integritas lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak patuh membayar pajak, dan memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan asas kepatutan ASN.
- Rafael tidak melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di Ditjen Pajak.
- Itjen Kemenkeu mendapatkan informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. Pemecatan Rafael saat ini tengah dalam proses administrasi oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Keluarga Rafael Alun
Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy Satrio itu diketahui memiliki kekayaan senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di 2021. Namun nilai tersebut dicurigai lantaran terlalu besar bagi seorang pejabat eselon III. (Z-7)
Terkini Lainnya
Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap