visitaaponce.com

Yusril Sebut Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda Pemilu 2024 Hal yang Salah

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari merupakan hal yang salah.

"Saya sih mengatakan bahwa putusannya itu salah. Ini bukan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memutus sengketa itu. Mestinya eksepsi dari KPU diterima ya," tutur Yusril ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, menurut Yusril, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Putusan tersebut seharusnya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja.

Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!

"Kalau perkara perdata itu kan hanya para pihak yang bersengketa itu saja, gak bisa ke pihak lain. Putusan ini kan justru berlaku bagi semua, padahal kan enggak gitu. Perdata itu hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa itu saja," tutur Yusril.

Namun demikian, Yusril mengatakan seluruh pihak terkait mau tidak mau harus menghargai putusan tersebut. Tetapi para pihak terkait tentu memiliki hak untuk memperbaikinya.

"Ya bagaimanapun putusan pengadilan itu harus kita hormati biarpun putusannya salah. Kalau salah kan ada mekanisme untuk kita memperbaikinya. Jadi kalau misalnya putusan ini dilaksanakan, partai-partai lain itu boleh melakukan perlawanan supaya eksekusi itu dihentikan. Sementara di sisi lain, KPU silahkan mengajukan banding dan kasasi," kat Yusril.

Baca juga: Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima

Sementara itu, senada dengan Yusril, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, juga mengatakan putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu 2024 adalah hal yang salah. Ia menilai putusan itu telah melanggar hak konstitusi warga negara. Selain itu, putusan itu juga berpotensi mengakibatkan ketidakstabilan politik.

“Putusan itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali,” kata Pramono.

Hingga saat ini, isu penundaan pemilu 2024 masih menuai pro dan kontra. Berbagai masukan pada KPU dan pembahasan soal penundaan pemilu 2024 terus dilakukan berbagai pihak.

(Z-9)


 


 


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat