Yusril Sebut Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda Pemilu 2024 Hal yang Salah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari merupakan hal yang salah.
"Saya sih mengatakan bahwa putusannya itu salah. Ini bukan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memutus sengketa itu. Mestinya eksepsi dari KPU diterima ya," tutur Yusril ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/3).
Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, menurut Yusril, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Putusan tersebut seharusnya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja.
Baca juga: Polemik Putusan PN Jakpus, Legislator NasDem: Cabut Gugatan!
"Kalau perkara perdata itu kan hanya para pihak yang bersengketa itu saja, gak bisa ke pihak lain. Putusan ini kan justru berlaku bagi semua, padahal kan enggak gitu. Perdata itu hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa itu saja," tutur Yusril.
Namun demikian, Yusril mengatakan seluruh pihak terkait mau tidak mau harus menghargai putusan tersebut. Tetapi para pihak terkait tentu memiliki hak untuk memperbaikinya.
"Ya bagaimanapun putusan pengadilan itu harus kita hormati biarpun putusannya salah. Kalau salah kan ada mekanisme untuk kita memperbaikinya. Jadi kalau misalnya putusan ini dilaksanakan, partai-partai lain itu boleh melakukan perlawanan supaya eksekusi itu dihentikan. Sementara di sisi lain, KPU silahkan mengajukan banding dan kasasi," kat Yusril.
Baca juga: Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima
Sementara itu, senada dengan Yusril, Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, juga mengatakan putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu 2024 adalah hal yang salah. Ia menilai putusan itu telah melanggar hak konstitusi warga negara. Selain itu, putusan itu juga berpotensi mengakibatkan ketidakstabilan politik.
“Putusan itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali,” kata Pramono.
Hingga saat ini, isu penundaan pemilu 2024 masih menuai pro dan kontra. Berbagai masukan pada KPU dan pembahasan soal penundaan pemilu 2024 terus dilakukan berbagai pihak.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Forum Tertutup, Bukan Usulan Resmi
Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
6.200 Polisi di Bengkulu Disiagakan untuk Amankan Pemilu
Papua Minta Bantuan 10 SSK untuk Amankan Pemilu 2024
Teguhkan Polri Presisi untuk Indonesia Emas
Anggota DPR Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Rembang, Jateng
Surya Paloh Minta Kader NasDem Menangkan Pileg 2024
KPU DKI Mulai Sosialisasi Pemilu Serentak 2019
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap