visitaaponce.com

PKPU tak Cantumkan Syarat SKCK Bacaleg, KPU Tetap Diperlukan saat Mendaftar

PKPU tak Cantumkan Syarat SKCK Bacaleg, KPU : Tetap Diperlukan saat Mendaftar
Ilustrasi Pemilu(Dok. Medcom.id)

RANCANGAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meniadakan syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai kelengkapan bakal calon anggota legislatif. Syarat itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 8 PKPU Nomor 20/2018.

Kendati demikian, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan SKCK tetap diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislator. Sebab, rancangan PKPU baru mensyaratkan bakal calon tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kecuali pidana kealpaan dan pidana politik.

"Yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 10 rancangan PKPU dimaksud.

Baca juga : Syarat Jeda Lima Tahun Eks Terpidana Bacalon Legislator Diakomodir KPU

"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Oleh karena itu, Idham menegaskan, SKCK tetap wajib dikantongi bakal calon anggota legislatif. Sebab, surat tersebut menjadi syarat untuk penerbitan surat keterangan pengadilan. Ia berpendapat, syarat serupa pun diperlukan untuk melamar pekerjaan.

Baca juga : Yusril Sebut Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda Pemilu 2024 Hal yang Salah

"Apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," ujarnya.

Idham mengatakan, penyusunan rancangan PKPU tentang pencalonan bakal legislator merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) dan (2).

Tiadanya syarat SKCK bagi calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terungkap saat uji publik rancangan PKPU yang digelar KPU dengan mengundang perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat di Kantor KPU RI, hari ini.

Dalam acara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian sempat menyinggung beleid Pasal 15 ayat (1) yang mengharuskan semua bakal calon untuk menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri, meskipun bukan bekas terpidana.

"Kami melihat itu tidak perlu, disesuaikan saja," ujar Arfian.

"Kami mengapresiasi bacalon tidak lagi diminta SKCK, karena itu memberatkan," sambungnya.

Atas hal tersebut, Idham mengatakan bahwa surat dari pengadilan negeri diperlukan agar tidak terjadi klaim sepihak dari bakal calon. Pada dasarnya, keterangan tersebut tidak boleh sekadar didasarkan atas pengakuan. Ia juga mengingatkan masih ada mekanisme pengaduan masyarakat jika merasa dirugikan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat