visitaaponce.com

KY Terlalu Dini Bicara Sanksi Dugaan Pelanggaran 3 Hakim PN Jakpus

KY: Terlalu Dini Bicara Sanksi Dugaan Pelanggaran 3 Hakim PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu 2024(Dok. MI)

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, mengemukakan bahwa terlalu dini jika bicara mengenai sanksi apa yang akan dikenakan kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.

“Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai,” tegas Miko kepada Media Indonesia, Minggu (12/3).

Miko berpendapat bahwa KY akan berfokus dalam hal pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga: Langkah Banding KPU Dinilai Tepat

“KY tidak masuk untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan karena itu domain upaya hukum,” ujarnya.

Miko menambahkan bahwa rencana KY memanggil hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu 2024 masih dalam rangka pendalaman.

Baca juga: Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU

Bahkan, pemanggilan tersebut belum masuk dalam tahapan pemeriksaan. Pemanggilan itu pun dilakukan  jika dibutuhkan informasi dari hakim atau pengadilan.

Pendalaman dilakukan untuk menelusuri aspek kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Miko menegaskan bahwa pemanggilan bukan terkait substansi putusan.

“Pemanggilan untuk klarifikasi kan hanya satu cara saja jika dibutuhkan. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, baru masuk dalam tahapan pemeriksaan,” tutur Miko.

“Belum dijadwalkan karena akan disesuaikan dengan kebutuhan pendalaman. Kalau informasi dari hakim atau pengadilan tidak dibutuhkan, maka tidak perlu ada pemanggilan untuk klarifikasi,” pungkasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat