visitaaponce.com

Lapor ke Bawaslu, Partai Rakyat Adil Makmur Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur

PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) menggunakan tiga jalur hukum untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Selain lewat gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini, Prima melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan yang teregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu menggunakan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.

Sidang perdana digelar pada Selasa (14/3) dengan agenda pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor. Dua anggota Bawaslu RI, Puadi dan Totok Hariyono, masing-masing bertindak sebagai ketua dan anggota majelis pemeriksa.

Baca juga: Beri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu

Kuasa hukum Prima Mangapul Silalahi, menegaskan putusan PN Jakarta Pusat yang diketok hakim ketua T Oyong bersama H Bakri dan Dominggus Silaban selaku anggota pada Kamis (2/3), telah menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa terlapor (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pelapor (Prima), terkait verifikasi partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh terlapor," kata Mangapul di ruang sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Forum Kerukunan Umat Beragama di Alor Tolak Politik Identitas

Pangkal gugatan perdata itu adalah proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU yang dinilai Prima dilakukan secara tidak cermat, tidak profesional, tidak teliti, dan bertentangan dengan prinsip-prisip penyelenggaraan pemilu. Sebelum dibawa ke PN Jakarta Pusat, Prima sempat membawa masalah itu dengan mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

Sengketa itu telah diputus Bawaslu pada 4 November 2022 melalui putusan Nomor 002/PS.REG/BAWALU/X/2022 yang di antaranya membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik dan memberikan kesempatan Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.

Lewat gugatannya kali ini, Prima meminta Bawaslu untuk menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Serta menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan perbaikan administrasi terahdap tata cara, prosedur, atau mekanisme tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Prima) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," tandas Mangapul.

Dalam sidang tersebut, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan Prima. Salah satu yang dilakukan KPU, lanjutnya, adalah menerbitkan surat terhadap Prima perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) pada 8 November 2022.

Atas persyaratan perbaikan yang telah dilakukan Prima, Afif juga menyampaikan pihaknya telah mengecek dokumen pada 11 November 2022. Hasil dari verifikasi administrasi perbaikan itu dituangkan dalam berita acara pada 18 November 2022 yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat (TMS), karena tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di Provinsi Papua dan Provinsi Riau.

Anggota KPU RI lainnya yang hadir dalam sidang, August Mellaz, meminta majelis menolak seluruh dalil Prima. Ia juga meminta Bawaslu menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Bergulirnya sengketa di Bawaslu kali ini menambah jalur upaya hukum yang dilakukan Prima terhadap KPU, di samping melalui PN dan PTUN. KPU sendiri sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satunya secara implisit menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding telah disampaikan KPU melalui PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) lalu.

Adapun upaya hukum Prima lain terhadap KPU adalah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta dengan objek sengketa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Atas PK Prima itu, Afif menyebut pihaknya telah menyiapkan kontra memori PK yang akhir penyapaiannya pada 16 Maret 2022 mendatang.

Ditemui usai sidang, Afif menanggapi santai upaya hukum yang dilakukan Prima melalui berbagai jalur. Menurutnya, itu adalah risiko yang harus diterima KPU. "Setiap proses tahapan pemilu pasti begini, kita posisinya ter-ter terus, terlapor, teradu, tergugat. Bismillah, ya, bismillah." (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat