visitaaponce.com

Penyidik Kejagung Periksa Dirut dalam Kasus Dugaan Korupsi Waskita

Penyidik Kejagung Periksa Dirut dalam Kasus Dugaan Korupsi Waskita
Gedung Kejagung(MI/Ramdani)

TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan Waskita Beton.

Kali ini, penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi yang salah satunya ialah Direktur Utama Surya Sukma Jati berinisial S.

"Dua saksi lainnya L selaku staf proyek Tol Cibitung-Cilincing II, dan BA selaku staf proyek Tol Cibitung Cilincing I," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: 4 Eks Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Lakukan Penyelewengan Dana

Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan adanya penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita dan Waskita Beton.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi Waskita Karya dan Beton," papar Ketut.

Baca juga: MUI: Kejagung-Kementerian BUMN Tangani Korupsi Patut Ditiru

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap I berkas tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero), Tbk, dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Tidak tanggung-tanggung, tim penyidik menyita enam mobil hingga dua bidang tanah dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah menyita Rp41 miliar terkait kasus yang telah menetapkan empat tersangka itu.

Adapun keempat tersangka yang berkasnya diserahkan tahap I ke penuntut umum, yakni tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022.

Baca juga: Sepekan Usai Erick Thohir Laporkan Skandal BUMN Sektor Keuangan ke Kejagung

Kemudian HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi menegaskan dari hasil perhitungan BPKP sementara telah ditemukan kerugian negara dengan estimasi Rp2.5 triliun.

"Dari hasil penyidikan kami juga sudah melakukan beberapa untuk melakukan upaya pemulihan kerugian negara, sampai saat ini telah kita sita dalam bentuk uang rupiah Rp 41.751.107.515 (miliar)," ungkap Kuntadi. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat