visitaaponce.com

Pentingnya Penguatan Ombudsman untuk Tingkatkan Prinsip Good Governance

Pentingnya Penguatan Ombudsman untuk Tingkatkan Prinsip Good Governance
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menekankan pentingnya penguatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) demi terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.

ORI sebagai lembaga pengawasan eksternal didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi, guna meningkatkan prinsip good governance di tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

"Kita ingin agar ORI ini diperkuat baik dari sisi wewenang juga anggarannya, agar nantinya ORI ini bisa bekerja semaksimal mungkin," jelas Abdul Wahid usai memimpin Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke provinsi Riau, Selasa (21/3).

Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Permohonan Izin Usaha Bursa Aset Kripto

"Khususnya terhadap sektor-sektor pelayanan publik ini menjadi perhatian khusus bagi kita ke depan. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan kepentingannya di berbagai macam pelayanan terutama pelayanan-pelayanan paling urgen seperti pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan dan lain-lain," terangnya.

ORI Miliki Wewenang Awasi Penyelenggaraam Publik

Lebih lanjut politikus Fraksi PKB itu menjelaskan ORI, berdasarkan undang-undang, memiliki wewenang dalam mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah.

Baca juga: Ombudsman RI : Bappebti Lalukan Tiga Maladministrasi Atas PT DFX

Namun kenyataan yang sering terjadi adalah pengabaian terhadap Rekomendasi ORI sebagai hasil pengawasan.

Hal ini berkaitan erat dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan tugas ORI yang secara tidak langsung berakibat terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak lapornya apabila terdapat praktik-praktik maladministrasi pemerintahan.

Implementasi UU tentang ORI

"Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi Undang-Undang tentang ORI adalah terkait dengan status dan kedudukan sumber daya manusia ORI baik pegawai maupun Asisten Ombudsman yang sampai saat ini belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian nasional," terangnya.

"Oleh karena itu perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI merupakan suatu keharusan dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Abdul.

Baca juga: Ombudsman Pastikan Pupuk Bersubsidi di Sumsel Lebih dari Cukup

Sebelumnya pada kesempatan yang sama Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyambut baik sosialisasi pembahasan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.

Sebagaimana diketahui UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI telah berjalan lebih kurang 14 tahun. Namun, dalam perjalanan Ombudsman RI masih mengalami hambatan dalam menjalani fungsi, tugas dan wewenangnya.

"Kehadiran ORI semakin diperlukan saat ini, karena tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar, seiring meningkatnya kesadaran akan hak-hak masyarakat pada pelayanan yang semakin baik. Ini artinya sebagai pengawas, posisinya harus diatas institusi yang diawasi dan dalam melaksanakan pengawasan harus bersifat independen. Oleh karena itu, perlu penguatan status rekomendasi atau keputusan ombudaman RI agar dipatuhi oleh instansi pelayanan publik," ungkapnya.

Baca juga: Ombudsman RI Anggap Pemerintah Tidak Kompeten Menangani Kasus GGAPA

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan kehadiran Baleg DPR RI dapat memberikan dampak positif bagi Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Karena tugas ORI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik, namun juga mencegah maladminstrasi yang berarti mendorong, memotivasi, dan membantu penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan lebih baik lagi. Dengan demikian, peran ORI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat," imbuhnya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat