visitaaponce.com

Transaksi Janggal Rp349 T, Pukat UGM Silahkan DPR Membuat Pansus

Transaksi Janggal Rp349 T, Pukat UGM: Silahkan DPR Membuat Pansus
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR(Antara Foto/Gumay)

 

ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan pengungkapan transaksi janggal Rp349 triliun harus berujung pada proses hukum. Pembentukan pansus akan bergantung pada keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (29/3).

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman, menilai pembuatan pansus merupakan hak yang dimiliki DPR.

“Silahkan saja pansus dibentuk, yang penting apa tujuan pembentukan pansus, apakah sekadar meminta agar masing-masing pejabat negara tidak saling tuding? Atau-kah ingin menyelesaikan proses kejanggalan yang berujung pada proses hukum?,” tegas Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani

 

Zaenur menilai kasus transaksi mencurigakan  yang saat ini dibawa ke forum politik di DPR justru membuat kasus tersebut semakin tidak jelas ujungnya. Menurut Zaenur, seharusnya forum yang mengungkap transaksi janggal ini ialah forum hukum.

“Jadi seharusnya dilakukan oleh DPR justru meminta informasi kepada institusi-institusi yang menerima laporan hasil analisis (LHA), dari PPATK mengenai transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.

Baca juga: DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun

“Kemudian mempertanyakan apa tindak lanjut dari masing-masing LHA yang diterima,” tambahnya.

Jika misalnya salah satu institusi yang menerima LHA tersebut adalah Kemenkeu, sudah sepatutnya DPR bisa meminta informasi dari Kemenkeu.

“Saya melihat forum yang paling tepat adalah forum hukum. Karena forum hukum adalah penyidikan dan berujung pada penuntutan dalam persidangan, mengenai transaksi mencurigakan, dengan TPPU,” ujarnya.

“Siapa yang harus melakukan? Aparat penegak hukum sesuai dengan tindak pidana asalnya, masing-masing tindak pidana asal ada lembaga yang bisa menanganinya,” tambah Zaenur. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat