Polisi Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset Koperasi Simpan Pinjam Pracico
![Polisi Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset Koperasi Simpan Pinjam Pracico](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/90626090df4f99cb01ba58b4a0043119.jpg)
PELAPOR kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico, LQ Indonesia Lawfirm, mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3).
Mereka hendak mengadukan oknum pengacara inisial NR, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, Tedy Agustiansjah, guna menyamarkan aset KSP Pracico yang dikumpulkan dari uang para korban.
"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan oknum lawyer, NR, bekerja sama dengan tersangka, salah satu koperasi, Koperasi Pracico bekerja sama menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari para korban," ujar advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, kepada wartawan.
Baca juga: Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan
Pengalihan Aset KSP Pracico Milik Korban
Aset yang diduga dialihkan ini, kata dia, antara lain kapal pasir timah pengeruk di Batam, apartemen di Jalan Pemuda, Surabaya, apartemen di Jalan Sudirman, kantor Pracico Multi Finance di Jalan Gunung Sahari, mobil BMW, mobil Aplhard, dan tanah di Bali.
"Kalau asumsi aset bisa di atas Rp100 miliar, tetapi ini kan dugaan, biarkan polisi bekerja untuk memaksimalkan aduan kami," kata Surya.
Baca juga: Menkopolhukam Gelar Bedah Kasus Indosurya
Polisi diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan NR. Jika benar, Surya meminta proses hukum dijalankan.
Pangaduan Diharap Ditindaklanjuti
"Kalau benar ini diduga benar ada TPPU ya diproses secara hukum, aset-aset ini diduga dialihkan atau disamarkan di kantor hukum NR ini, kantornya namanya MT," ucap Surya.
"Jadi kita berharap pengaduan kami diterima dan ditindaklanjuti supaya jelas, siapa yang bermain dalam perkara ini," jelasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Buka Lagi Kasus Indosurya
"Saya tadi menemui kanitnya langsung, yang menangani Pracico, supaya ini segera ditindaklanjuti. Supaya ini jelas ini, karena ini menyangkut uang para korban. Kalau ini terbukti benar, ini harus diproses," imbuh Surya.
LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau para korban Pracico yang belum melapor ke kepolisian agar segera melapor.
Ini dilakukan guna para korban bisa mengambil bagian dari aset sitaan nantinya. Dan bila membutuhkan pendampingan hukum bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Berikut 3 Tips Menghindarinya
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Pelaku Penipuan dengan Modus Like Video Youtube Kirim 15 Rekening ke Kamboja Melalui Ekspedisi
Rugi hingga Ratusan Miliar, 800 WNI Menjadi Korban Penipuan Online WN Tiongkok
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap