visitaaponce.com

Pukat UGM Desak Dewas KPK Usut Tuntas Pencopotan Endar

Pukat UGM Desak Dewas KPK Usut Tuntas Pencopotan Endar
Mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar Priantoro(MI / ADAM DWI)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gaja Mada, Yuris Rezha Kurniawan meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dapat mengambil langkah serius terkait persoalan ini, dia berhapar Dewas dapat proaktif dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Dewas KPK bisa proaktif sebab ini menjadi bagian dari pengawasan internal KPK. Apalagi saat ini sudah ada aduan dari Brigjen Endar, artinya tidak ada alasan bagi Dewas KPK untuk tidak memeriksa ini sampai tuntas. Pentingnya investigasi dari Dewas KPK adalah agar membuat terang persoalan ini," sebut Yuris dalam keterangannya, Minggu (9/4).

Dijelaskan olehnya, Dewas KPK harus memeriksa seluruh pihak yangg terlibat dalam persoalan ini, sehingga persoalan bisa terang apakah proses pemberhentian Brigjen Endar memang memiliki alasan hukum yang kuat.

"Atau jangan-jangan Ketua KPK telah melanggar kode etik dengan memaksakan kehendak, abuse of power atau bahkan mengambil keputusan dalam situasi konflik kepentingan," ucapnya.

"Jika itu terbukti, maka Dewas KPK harus memberikan keputusan yang tegas. Ini momentum bagi Dewas KPK untuk memberikan kontribusi kepada integritas KPK. Sebab selama ini kinerja dewas di KPK juga dianggap masih kurang maksimal," imbuhnya.

Ia juga meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk transparan dan bertanggung jawab kepada publik. "Ketua KPK mestinya mempertanggungjawabkan kepada publik atas keputusan yang diambil. Firli perlu transparan dan akuntabel mengenai alasan pencopotan Brigjen Endar dari KPK. Sebab, keputusan ini sangat tidak biasa di KPK," ujar Yuris.

Yuris mengatakan, jika Firli tidak dapat mempertanggungjawabkan kepada publik terkait pencopotan Brigjen Endar, akan sangat wajar bila publik menduga ada maksud tertentu dari pencopotan tersebut.

Baca juga: Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK

"Misalnya apakah pemberhentian tersebut dikarenakan problem etik atau pelanggaran yang dilakukan sehingga Brigjen Endar harus dikembalikan ke instansi asalnya? Jika Ketua KPK tak mampu menjelaskan ini, maka sangat wajar ketika publik menduga ada maksud tertentu atau bahkan konflik kepentingan dibalik keputusan itu," tutur Yuris.

Pimpinan KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dan mengembalikannya ke kepolisian dengan alasan masa tugasnya telah berakhir di komisi antirasuah.

Namun, Keputusan KPK mencopot Endar tersebut justru keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat ke KPK mengenai perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Dalam surat tersebut, Listyo menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Usulan promosi itu dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke Listyo pada 11 November 2023. Listyo beralasan belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bertugas di KPK. (P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat