visitaaponce.com

KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial

KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
Ilustrasi(MI/Duta )

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. KPU, lanjutnya, masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.

"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi KPU Bersama Media bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024. Selain Mellaz, pembicara dalam acara tersebut adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar dan Ketua Redaxi Astari Yanuarti.

Baca juga: 4 Hal Penting dalam Menentukan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz.

Baca juga: Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye

Dalam kesempatan yang sama, Adinda menyoroti ketidaksinkronan antara PKPU dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ketidaksinkronan itu antara lain seputar citra diri dan jumlah akun media sosial peserta pemilu. Ia berpendapat, ketidaksinkronan tersebut akan berpengaruh pada penerapan kebijakan.

"Karena pengaturannya tidak sinkron, yang terjadi adalah sanksinya juga sulit diterapkan," ujarnya.

Adapun Astari mendorong penguatan gerakan literasi digital jelang kampanye Pemilu 2024. Literasi digital, sambungnya, diarahkan untuk semua pihak, baik masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa literasi digital tidak perlu diatur dalam PKPU.

"Selain literasi digital, masalah lainnya pada platform media sosial terkait moderasi kontennya yang saat ini masih jadi kendala. Karena belum ada kesepakatan standar komunitas," pungkas Astari. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat