KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. KPU, lanjutnya, masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi KPU Bersama Media bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024. Selain Mellaz, pembicara dalam acara tersebut adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar dan Ketua Redaxi Astari Yanuarti.
Baca juga: 4 Hal Penting dalam Menentukan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz.
Baca juga: Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye
Dalam kesempatan yang sama, Adinda menyoroti ketidaksinkronan antara PKPU dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ketidaksinkronan itu antara lain seputar citra diri dan jumlah akun media sosial peserta pemilu. Ia berpendapat, ketidaksinkronan tersebut akan berpengaruh pada penerapan kebijakan.
"Karena pengaturannya tidak sinkron, yang terjadi adalah sanksinya juga sulit diterapkan," ujarnya.
Adapun Astari mendorong penguatan gerakan literasi digital jelang kampanye Pemilu 2024. Literasi digital, sambungnya, diarahkan untuk semua pihak, baik masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa literasi digital tidak perlu diatur dalam PKPU.
"Selain literasi digital, masalah lainnya pada platform media sosial terkait moderasi kontennya yang saat ini masih jadi kendala. Karena belum ada kesepakatan standar komunitas," pungkas Astari. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
PKB Usulkan Nagita Slavina Jadi Cawagub Bobby Nasution
Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Afif Maulana Tewas Dianiaya Polisi telah Minta Maaf
Kamu Pernah Cek Khodam Online? Ini Kata Antropolog
Budayawan Kecam Eksploitasi Perempuan Badui di Medsos
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Media Sosial Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap